Masuknya RUU Danantara ke Prolegnas Prioritas 2026 memicu perdebatan di DPR. Ketua Baleg menyebut Kementerian BUMN bisa dihapus karena fungsinya dianggap beririsan. PDIP mempertanyakan urgensi dan arah hukum pembentukan badan baru ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut kemungkinan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus, menyusul masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
"Formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO Danantara) Rosan, kementerian BUMN-nya mungkin sudah enggak ada,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Bob menjelaskan, RUU Danantara disiapkan untuk memperjelas posisi badan hukum khusus tersebut dalam sistem hukum dan tata kelola aset negara.
Ia menyebut, secara politik hukum, struktur manajerial BUMN kini cenderung merapat ke Danantara.
“Danantara itu kenapa ada, tujuannya untuk merapikan, bahasa indahnya begitu, BUMN,” kata Bob.
RUU Danantara dan RUU BUMN kini sama-sama masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Bob menegaskan bahwa naskah akademik RUU Danantara sudah lama disiapkan dan akan disempurnakan dalam proses penyusunan.
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, mempertanyakan urgensi RUU Danantara.
Ia mengaku baru mengetahui keberadaan RUU tersebut saat rapat koordinasi penyusunan Prolegnas 2025–2029.
"Jadi, kira-kira tujuannya apa dan seperti apa? Karena kan sebelumnya ada di BUMN. Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sudah ada Danantara, ya kan?” ucap Darmadi.
Darmadi juga menyoroti kemungkinan penggabungan dua badan hukum yang mengelola investasi negara. Ia meminta penjelasan lebih lanjut dari pimpinan Baleg terkait arah pembentukan badan baru tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menegaskan bahwa RUU Danantara bukanlah hal mendadak.
“Bukan tiba-tiba itu, semalam sudah ada,” ujar Martin.
Kementerian BUMN didirikan secara resmi oleh Presiden Soeharto pada 16 Maret 1998, setelah sebelumnya berstatus unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan sejak 1973. Kementerian ini bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan perusahaan milik negara.
Tujuan dan Target
Kementerian BUMN bertujuan untuk memastikan BUMN berkontribusi optimal terhadap pembangunan nasional, menjaga efisiensi dan akuntabilitas perusahaan negara, serta memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan dan stabilitas ekonomi.
Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di halaman tengah Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat. Badan ini dibentuk melalui revisi UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 sebagai entitas pengelola aset negara dan investasi strategis.
Tujuan dan Target
Danantara bertujuan untuk mengelola aset negara secara profesional dan terintegrasi, meningkatkan nilai investasi jangka panjang, menarik investor global, serta memperkuat penerimaan negara di luar sektor pajak melalui tata kelola berbasis korporasi.