Segera Disidang, Mantan Guru SMKN 1 Lubuklinggau Berbuat Asusila ke 8 Siswi Nangis di Depan Istri
Shinta Dwi Anggraini September 19, 2025 12:32 PM

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - AY oknum guru olahraga cabul di Kota Lubuklinggau menangis tersedu-sedu di samping istrinya saat menjalani pelimpahan berkas dan tersangka dari polisi ke Kejari Lubuklinggau, Kamis (18/9/2025). 

Mantan guru SMKN 1 Lubuklinggau ini terlihat beberapa kali menyeka air matanya.

Hal ini terjadi ketika ia melihat sang istri berulang kali menangis dan menghapus air mata menggunakan jilbab yang dikenakannya.

Kasus asusila yang menjerat AY akan resmi segera disidangkan.

Penyidik Unit PPA Polres Lubuklinggau resmi melimpahkan perkaranya ke Kejari Lubuklinggau, Kamis 18 September 2025 kemarin.

Saat pelimpahan berlangsung, suasana sempat haru ketika sang istri tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar melakukan pemeriksaan awal.

Suami istri itu terlihat haru dan saling menguatkan satu sama lain.

Setelah interogasi awal yang dilakukan JPU,  tersangka AY langsung dititipkan ke Lapas Kelas II.A Lubuklinggau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, didampingi Kasubsi Ratut Pidum, Ayugi Zasubhi Bestia, mengatakan telah menerima pelimpahan berkas atas nama tersangka AY beserta barang buktinya.

Saat ini kata Armein tersangka AY telah dititipkan  di Lapas Kelas II.A Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 21 hari ke depan.

"Selama 21 hari ini penyidik kejaksaan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri  Lubuklinggau.

"Setelah itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk disidangkan," ungkapnya.

Tersangka AY dijelaskan Armein, diduga kuat melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.

Subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 junto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014.

Diberitakan sebelumnya, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mengaku khilaf telah mencabuli siswi.

Sebelumnya, AY didemo ratusan muridnya karena perbuatan cabulnya terhadap 8 siswi.

Salah satu orang tua korban, S (57) pun melaporkan Arwan ke polisi hingga akhirnya oknum guru itu ditangkap.

 

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.