Grid.id - Seorang dokter gadungan di Yogyakarta berinisial FE (26) berhasil ditangkap usai menipu pasiennya. Bagaimana kronologi kasus ini?
Bukan dokter dan tak pernah kuliah jadi dokter, ialah FE, wanita berusia 26 tahun yang nekat buka praktik dokter abal-abal di Bantul, Yogyakarta. FE merupakan warga Sragen, Jawa Tengah.
Berbekal internet, FE berhasil menipu pasiennya sendiri. Alhasil, sang pasien sampai mengalami kerugian hingga Rp 538 juta.
Kronologi Dokter Gadungan di Yogyakarta Sukses Tipu Pasien
Kronologi bermula pada Juni 2024 lalu. Melansir dari Tribunnews dan Tribun Jatim, ada seorang warga yang sedang mencari terapi untuk anaknya.
Ia kemudian menyambangi FE di Pedusan, Argodadi, Kapanewon Sedayu. Korban mengetahui FE dari sang tante.
Awal pengobatan, korban membayarkan Rp 14 juta kepada FE. Kemudian, FE memvonis anak korban menderita mythomania dan meminta korban membayar lagi sebesar Rp 7,5 juta.
Agustus 2024, korban kembali dimintai sejumlah uang. FE meminta deposit jaminan pengobatan senilai Rp 132 juta.
Tak berhenti sampai di situ, dokter gadungan itu juga meminta biaya lain yakni biaya psikologi senilai Rp 7,5 juta.
Korban bahkan memberikan sertifikat tanah atas nama ayah kandungnya sebagai jaminan. Februari 2025, korban divonis HIV oleh FE.
Dari situ kemudian korban kembali membayar biaya pengobatan senilai Rp 320 juta. Pada Juli 2025, korban diminta lagi uang senilai Rp 10 juta dengan iming-iming bahwa deposit anak korban akan cair.
Baru pada September 2025, korban yang curiga mengecek status FE di RSUP dr. Sardjito. Namun ternyata, FE tidak terdaftar sebagai tenaga medis di sana.
Korban lalu mengecek apakah dirinya benar kena HIV di RS PKU Gamping. Hasilnya ternyata negatif.
Dari sekian banyak uang yang disetorkan kepada FE, sang dokter gadungan di Yogyakarta itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 538.950.000.
FE mengaku ia bercita-cita sebagai dokter sejak kecil. Ia pun nekat belajar dari internet dan juga membeli peralatan medis dari apotek.
FE kini sudah diamankan oleh Polres Bantul. Ia terancam tindak pidana penipuan/perbuatan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun serta Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Itulah tadi kronologi dokter gadungan di Yogyakarta tipu pasien.