TIMESINDONESIA, JAKARTA – \Pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional pada tahun 2026. Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri PANRB, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui pembahasan panjang di rapat tingkat eselon 1 dan eselon 2 sebelum ditetapkan.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Pratikno, dikutip Jumat (19/9/2025).
1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat) – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21 Maret (Sabtu) – Idul Fitri 1477 H
22 Maret (Minggu) – Idul Fitri 1477 H
3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu) – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu) – Idul Adha 1447 H
31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa) – Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat) – Hari Raya Natal
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, libur nasional ini akan diikuti dengan 8 hari cuti bersama, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan teknis cuti akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai keputusan libur ini telah adil dan proporsional bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
“Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Jadi penyebarannya seimbang. Semoga semua pihak bisa menikmatinya,” ujarnya. (*)