Purwokerto (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto tetap memutar lagu "Di Tepinya Sungai Serayu" di sejumlah stasiun KA meskipun Daop lain telah menghentikan pemutaran lagu tertentu sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, khususnya aturan royalti.

"Lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu' karya almarhum Raden R Soetedja Poerwodibroto tetap kami putar saat kedatangan dan keberangkatan kereta api di sejumlah stasiun karena tidak ada larangan dari pihak mana pun," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.

Bahkan jauh sebelum aturan royalti ramai diperbincangkan, kata dia, KAI Purwokerto sempat berkunjung ke rumah keluarga almarhum Raden R Soetedja Poerwodibroto untuk membahas masalah pemutaran lagu "Di Tepinya Sungai Serayu".

Menurut dia, keluarga almarhum Soetedja tidak mempermasalahkan dan tidak meminta apa pun dari pemutaran lagu "Di Tepi Sungai Serayu" saat kedatangan maupun keberangkatan kereta api di Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Bumiayu, Slawi, Sidareja, Cilacap, Maos, dan beberapa stasiun lainnya.

"Pihak keluarga justru bangga karena lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu' diputar di stasiun-stasiun Daop 5, dan masyarakat pun banyak yang senang mendengarkan lagu tersebut," katanya.

Dari pertemuan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi jika sebenarnya musisi keroncong asal Banyumas itu banyak menghasilkan karya, namun beberapa di antaranya digunakan oleh pihak lain karena skrip lagu-lagu tersebut sering kali disusun oleh mendiang Soetedja di atas becak yang ditumpanginya.

Meskipun tidak mengharapkan apa pun dari pemutaran lagu tersebut, dia mengatakan KAI Purwokerto tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk keluarga almarhum Soetedja ketika bepergian menggunakan kereta api.

"Jika ada pihak yang keberatan dengan pemutaran lagu tersebut dan meminta untuk dihentikan, kami siap untuk menghentikannya. Namun sampai saat ini tidak ada persoalan," kata Krisbiyantoro.

Dalam pemberitaan, PT KAI (Persero) menghentikan pemutaran lagu "Sepasang Mata Bola" di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan serta lagu "Bengawan Solo" di Stasiun Solo Balapan yang masuk wilayah PT KAI Daop 6 Yogyakarta.

Vice Presiden Public Relations PT KAI (Persero) Anne Purba di Jakarta, Rabu (17/9), mengatakan KAI harus mematuhi hukum yang berlaku, sehingga langkah menghentikan pemutaran lagu "Sepasang Mata Bola" dan "Bengawan Solo" dilakukan untuk memastikan administrasi izin serta kewajiban royalti sesuai dengan regulasi.