Soal Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD, Ini Kata Akademisi Unsrat Manado Josef Kairupan
Rizali Posumah September 22, 2025 02:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akademisi Unsrat Manado Sulawesi Utara Josef Kairupan menyebut kenaikan tunjangan DPRD adalah hal yang lumrah.

Namun kenaikan tersebut mustilah berbasis kinerja serta memperhatikan situasi bangsa terkini.

Beber Kairupan, kenaikan tunjangan adalah sesuatu yang tidak salah jika dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan kepekaan.

"Kalau untuk kesejahteraan atau peningkatan kinerja ya bisa saja, karena anggota dewan juga punya konstituen dan mereka juga punya iuran ke partai," kata dia kepada Tribunmanado via WA Minggu (21/9/2025).

Namun, kata dia, kenaikan itu harus mempertimbangkan keadaan bangsa terkini dimana ekonomi 
melambat dan rakyat hidup prihatin.

Kenaikan jangan menyebabkan kian tajamnya disparitas antara dewan dan rakyat.

"Memang banyak faktor harus jadi pertimbangan," kata dia.

Anggota dewan juga harus menunjukkan perilaku yang baik.

Jangan kenaikan tunjangan lantas memicu sikap hedon.

"Hal hal ini yang menjadi sumber kemarahan masyarakat," katanya.

Ungkap Josep, anggota DPRD sendiri mustinya bersikap transparan terhadap pendapatan serta pengeluaran mereka.

Hal itu agar supaya publik dapat menilai tentang pantas tidaknya mereka beroleh kenaikan tunjangan.

"Itu harus dibuka agar publik dapat menilai secara wajar, kalau ditutup terus bakal jadi preseden buruk, 
apalagi jika ditambah gaya hidup yang hedon," katanya.

Selain komponen penghasilan tetap, gaji Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Utara memiliki komponen lain yakni penghasilan tambahan. 

Besaran penghasilan tambahan jauh lebih besar dari penghasilan tetap yang hanya Rp 6,3 jutaan setiap bulan. 

Adapun penghasilan tambahan pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Utara terdiri dari tunjangan perumahan senilai Rp 15 juta dan tunjangan komunikasi intensif Rp 15.

Selain itu, terdapat tunjangan transportasi yang nilainya paling besar yakni Rp 19 juta sebesar dan tunjangan PPh 21 sebesar Rp 15 persen Rp 7.350.000.

Adapun total penghasilan tambahan pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Utara sebesar 41.650.000.

Jika ditambah dengan penghasilan tetap, besaran gaji anggota pimpinan dan anggota DPRD Sulut sebesar Rp 48 jutaan. 

Angka itu belum dipotong iuran BPJS Kesehatan Rp 63.683 . Selain itu, terdapat potongan iuran fraksi yang besarannya berbeda-beda. 

Terkait itu, Pimpinan DPRD Sulawesi Utara tak mendapatkan lagi tunjangan rumah dinas dan mobil. 

Sementara itu, penghasilan Anggota DPRD Sulawesi Utara ini masih mengacu Peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 20 tahun 2019.

Pergub ini mengatur tentang Perubahan Atas Pergub Sulut nomor 40 tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Utara.

"Besaran gaji tidak pernah berubah sejak tahun 2019," ujar sumber internal kepada Tribunmanado.co.id, Senin 15 September 2025. 

Berikut rincian besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Utara: 

Penghasilan Tetap

  • Uang representasi Rp 2.250.000
  • Uang paket Rp 225.000
  • Tunjangan jabatan Rp 3.262.000
  • Tunjangan komisi Rp 130.500
  • Tunjangan Banmus Rp 130.000
  • Tunjangan suami/istri Rp 225.000
  • Tunjangan beras Rp 144.840
  • Tunjangan PPh 21 Rp 955.251
  • Potongan PPh 21 (15 persen) 955.251

Jumlah: 5.413.089

  • Penghasilan tetap: Rp 6.368.340

Penghasilan tambahan 

  • Tunjangan perumahan Rp 15 juta
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 15 juta
  • Tunjangan transportasi Rp 19 juta
  • Tunjangan Potongan PPh 21 (15 persen) Rp 7.350.000
  • Total penghasilan tambahan: Rp 49.000.000
  • Potongan PPh 21 (15 % ) Rp 7.350.000
  • Total penghasilan tambahan Rp 41.650.000

Total penghasilan: 

Penghasilan tetap Rp 6.368.340 + penghasilan tambahan 41.650.000 = *Rp 48.018.340*

*) belum dipotong iuran BPJS Kesehatan Rp 63.683 dan iuran fraksi. (Art)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.