Kuasa Hukum Bantah Razman Arif Nasution Jatuh Sakit karena Stress Hadapi Sidang Putusan
Ragillita Desyaningrum September 23, 2025 04:34 PM

Grid.ID – Pengacara Razman Arif Nasution dikabarkan jatuh sakit jelang sidang vonis kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya pada Selasa (23/9/2025).

Sayangnya, kini sidang terpaksa diundur lantaran Razman Arif Nasution dirawat di RSUD Koja, Jakarta. Kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, pun membantah penyebab sakitnya Razman karena stress menghadapi pembacaan vonis.

Rahmad menegaskan bahwa sejak awal, Razman siap mendengarkan vonis majelis hakim. Buktinya, dalam sidang putusan tiga minggu lalu, Razman hadir, tapi majelis hakim justru menunda sidang.

"Untuk jelang vonis sih saya pikir tidak, gitu. Karena memang Pak Razman sejak tiga minggu lalu sudah sangat siap untuk menghadapi vonis ini," ujar Rahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).

Rahmad menambahkan, Razman tetap percaya diri karena meyakini tindakannya sebagai kuasa hukum Iqlima selama periode 25 April hingga 11 Juni 2022 dilindungi oleh hak imunitas advokat.

"Dan Pak Razman selalu berkeyakinan bahwa Pak Razman membela Iqlima ketika pelaksanaan itu atau hari di mana sejak bertugas tanggal 25 April 2022 sampai dengan 11 Juni itu, itu Pak Razman meyakini bahwa beliau tetap akan dilindungi oleh hak imunitas advokat, gitu," jelasnya.

Lebih lanjut, Rahmad menyebut sakit yang dialami Razman dikarenakan pola hidup yang kurang sehat. Alhasil, penyakit vertigo dan GERD yang sudah lama diderita kembali kambuh.

"Jadi, kalau kekhawatiran terhadap putusan ini, saya pikir tidak ada. Memang karena kondisi pola makan dan pola hidup yang kurang sehat saya pikir, gitu," ucap Rahmad.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.

Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan pidana penjara dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.