Sopir Angkutan Umum Temanggung Turun ke Jalan, Larang Odong-odong dan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah
raka f pujangga September 23, 2025 06:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Ratusan sopir angkutan umum di Temanggung menggelar aksi damai pada Selasa (23/9/2025) pagi di kawasan Gedung Pemuda.

Peserta aksi datang dari berbagai penjuru dengan mengendarai angkutan umum seperti bus hingga angkutan kota (angkot).

Sedikitnya, terdapat empat tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi ini.

Antara lain meminta pemerintah daerah serta pihak terkait lain untuk melarang dan menindak tegas beroperasinya kereta kelinci alias odong-odong.

Kemudian melarang dan menindak secara tegas kepada pelajar yang belum mengantongi Surat Izin mengemudi (SIM) agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. 

Ketiga menolak beroperasinya Trans Jateng di wilayah Kabupaten Temanggung, serta menolak sistem scan barcode pembelian BBM di SPBU.

Yoyok, salah seorang perwakilan dari pengemudi angkutan umum, berharap agar keempat tuntutan yang dilayangkan tersebut, dapat segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi berbagai kendala di kemudian hari.

Menurutnya, aksi dan tuntutan tersebut, tak lain merupakan langkah dan upaya mereka untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban bersama saat berkendara di jalan raya, khususnya warga bagi warga masyarakat Temanggung.

“Alhamdulillah aspirasi kami diterima dengan baik. Akan kami kawal regulasi berlandaskan Undang-Undang yang berlaku. Beroperasinya odong-odong, jelas tidak memiliki payung hukum,” tegasnya.

Beberapa dari aspirasi tersebut, langsung mendapatkan respon cepat dari Bupati Temanggung, Agus Setyawan. 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan dua Surat Edaran (SE).

Yang pertama, SE Nomor 330/028 Tahun 2025, berisi larangan bagi peserta didik di Temanggung membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah.

Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Surat Edaran kedua adalah SE Nomor 550/27 Tahun 2025, yang memuat larangan penggunaan kendaraan odong-odong, kereta kelinci, atau kereta naga sebagai angkutan masyarakat di wilayah Temanggung.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Agus menjelaskan bahwa kedua Surat Edaran itu akan segera disebarluaskan, baik ke sekolah-sekolah maupun ke lembaga dan instansi terkait, agar bisa diterapkan dengan baik demi menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga Temanggung.

“Tujuan utamanya adalah bagaimana dapat tercipta keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama bagi seluruh warga masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk masalah penolakan operasional Trans Jateng, Agus menyebut bahwa program tersebut masih baru dalam tahap wacana. 

Sedangkan terkait scan barcode pembelian BBM SPBU, hal tersebut merupakan ranah dan akan dijelaskan oleh pihak dari PT Pertamina.

“Yang jelas kami akan fasilitasi seluruh aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan paguyuban angkutan umum. Harapannya aka nada titik tengah terkait solusi atas apa yang mereka keluhkan,” tandasnya. (ima)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.