Publisher Musik Dangdut Dibekuk Polda Jatim Atas Dugaan Pelecehan Seksual pada Mantan Karyawati
Sudarma Adi September 23, 2025 06:30 PM

Poin Penting:

  • Pelaku: BN, komposer dan publisher musik di Jatim.
  • Korban: KC, mantan karyawati perusahaan BN.
  • Tuduhan: Dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang komposer sekaligus publisher musik dangdut dan indie di wilayah Jatim berinisial BN karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati yang bekerja di perusahaannya.

Informasinya, korban merupakan mantan karyawati tempat perusahaan komposer dan publiser musik, berusia dewasa, berinisial KC.

Kasus tersebut tersebut dilaporkan korban dengan bukti adanya Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025.

Kabarnya, semenjak laporan tersebut dibuat korban, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan berbagai tahapan proses penyelidikan dan penyidikan.

Hingga akhirnya, Terlapor BN resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025) dan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, pada Kamis (18/9/2025). 

Kabid Humas Polda Jatim Jules Abraham Abast mengatakan, Terlapor BN sudah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan beberapa kali tahapan hingga akhirnya resmi berstatus tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

"Sesuai LP pelapor inisial KC terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh BN, maka terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com pada Selasa (23/9/2025).

Mengenai konstruksi hukumnya, Jules mengungkapkan, Tersangka BN bakal dikenakan Pasal 6 Huruf C UU No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Iya dikenakan  Pasal 6 Huruf C UU tersebut," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.

Di lain sisi, pengacara korban KC, Rizki Leneardi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan Terlapor BN kepada kliennya KC saat mengikuti agenda dan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta Lagu di sebuah balai pertemuan Kota Surabaya.

Terlapor BN menghubungi korban untuk segera menemuinya di hotel tempat menginap. Nah, di hotel tersebut, Terlapor BN melakukan aksi pelecehan seksual tersebut terhadap sang klien.

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, Rizki tak menampik bahwa korban perbuatan asusila yang dilakukan Terlapor BN tak cuma menimpa kliennya, melainkan beberapa orang sesama karyawati perusahaan tersebut juga menjadi korbannya.

"Terdapat sejumlah korban lain dari tersangka yang juga merupakan karyawan atau mantan karyawan," ujarnya pada awak media.

Oleh karena itu, Rizki menegaskan, pihaknya bakal terus mengawal perkara yang menimpa kliennya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum ini tuntas agar korban memperoleh keadilan," pungkasnya. 

Di lain sisi, pengacara korban lain, Billy Handiwiyanto mengapresiasi langkah tegas Kepolisian dan berharap perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Melalui penegakkan hukum atas kasus ini, sekaligus dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Apalagi, Terlapor BN dikenal sebagai sosok yang kerap bicara tentang Undang-Undang Perlindungan Hak Cipta Lagu dalam setiap sosialisasi kini dituding melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja internal.

Menurutnya, lanjut Billy, kontroversi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi nilai-nilai yang dikampanyekan, sekaligus menyoroti bagaimana perilaku internal pimpinan dapat memengaruhi persepsi publik dan reputasi perusahaan di mata para kreator pencipta lagu besar yang mempercayakan karya merek.

"Kami mengapresiasi langkah Kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap kasus serupa tak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak," kata Billy.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.