TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polresta Barelang meringkus komplotan hipnotis yang beraksi di Kota Batam dan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dua dari enam pelaku komplotan hipnotis yang beraksi di Batam serta Bintan ini merupakan warga Tiongkok.
Sementara empat pelaku lain merupakan warga Indonesia.
Dua di antaranya merupakan warga negara asing asal Tiongkok, sementara empat lainnya warga negara Indonesia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i mengatakan, dua pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Mereka direkrut oleh seorang koordinator lalu berkumpul di Batam untuk melancarkan aksi.
"Dua pelaku ini berasal dari Tiongkok, datang bekerja dengan modus operandi hipnotis. Hubungannya dengan 4 lainnya itu mereka pertemanan biasa. Karena ada koordinator dan bertemu ketika ada disini, yang mencari anggota lainnya," ujar Kompol Debby, Selasa (23/9/2025).
Debby juga menerangkan peran masing-masing pelaku ketika menjalankan aksinya.
Dua pelaku warga negara asing masing-masing Cs (58) yang berperan sebagai bos, serta Ww (49) yang bertugas sebagai perapal doa-doa.
Sementara empat pelaku warga negara Indonesia yakni LM (62) dan TL (62) yang berperan sebagai penerjemah, A (43) sebagai koordinator, serta DS (37) yang menjadi sopir.
Mereka beraksi di tiga lokasi. Dua kali di Bintan, tepatnya di Tanjunguban dan Kijang pada 15-16 September 2025.
Serta satu kali di Kecamatan Bengkong pada 11 September 2025.
"Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya," sebutnya.
Kerugian dari 3 TKP ini lebih kurang Rp 187 juta, di Batam meraup Rp 127 juta, di Bintan Rp 40 juta dan 20 juta.
Dari hasil pengamanan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil Daihatsu hitam, uang tunai Rp 28,4 juta.
Pecahan dolar Singapura hingga garam dan botol air mineral yang digunakan untuk mengelabui korban.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)