SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Dana bagi hasil cukai tembakau yang bersumber dari penjualan rokok kembali jadi penopang utama perlindungan sosial buruh tembakau di Lumajang.
Tahun ini, Rp 732,21 juta diambil dari pos cukai untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh yang berkecimpung di sektor produksi tembakau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan menegaskan bahwa pemerintah ada di sisi pekerja. Menurutnya, pekerja harus memiliki BPJS agar tetap terlindungi dari resiko kerja dan sosial.
“Dengan jaminan sosial ini, buruh tembakau bekerja dengan rasa aman, mengetahui bahwa resiko kecelakaan, kesehatan, dan masa depan mereka tercover. Ini mengurangi kerentanan sosial sekaligus meningkatkan produktivitas,” bebernya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Kata Subechan, program ini memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan kematian.
Namun di balik manfaat tersebut, alokasi dana cukai rokok yang besar untuk iuran BPJS juga menegaskan ketergantungan daerah pada sumber dana dari industri tembakau.
Sementara Bupati Lumajang, Indah Amperawati menegaskan bahwa perlindungan sosial para buruh tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Kami adalah pelindung buruh. Jaminan sosial adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” paparnya. *****