Imigrasi Medan terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia
Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melakukan deportasi kepada empat warga negara asing (WNA) dari Kamboja, Eritrea dan Pakistan, karena melanggar aturan keimigrasian di wilayah itu.
"Untuk warga Kamboja perempuan berinisial RC (24) merupakan pemegang bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari, ditemukan telah melewati batas izin tinggal selama 107 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian di Medan, Rabu.
Pelanggaran itu merupakan bentuk "overstay" yang melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. RC dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam penangkalan pada Selasa (23/9).
Berikutnya, warga negara Eritrea perempuan berinisial ZYB (58) yang memiliki izin tinggal kunjungan selama 60 hari berlaku sampai dengan 27 Oktober 2024, ditemukan "overstay" selama 315 hari.
Uray mengatakan ZYB melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni telah melewati batas izin tinggal, dan telah meninggalkan Indonesia pada Senin (22/9).
Selanjutnya, dua warga negara Pakistan pria berinisial TZ (21) dan UH (25) yang merupakan sebagai saudara kandung dengan pemegang izin tinggal terbatas.
Keduanya melakukan pelanggaran dengan menggunakan surat atau data palsu, sehingga melanggar Pasal 75 juncto 123 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada Senin (22/9).
Uray menegaskan setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku berupa deportasi dan penangkalan.
"Hal ini bagian dari upaya nyata kita untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia. Program itu juga mendukung 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing,” ujarnya.
Imigrasi Medan menyatakan terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan, memastikan bahwa setiap warga negara asing mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.