TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syukri Zen, mantan anggota DPRD Kota Palembang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait kasus penganiayaan kepada mantan istrinya, Patmawati.
Vonis terhadap Syukri Zen dibacakan Ketua Majelis Hakim, Oloan Exodus Hutabarat pada Kamis (25/9/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Syukri Zen terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan JPU Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Syukri Zen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim saat membacakan putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Muhamad Jauhari SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.
Majelis hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan karena terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU memilih pikir-pikir dan diberikan waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Dalam dakwaan JPU, dikatakan peristiwa ini terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Palembang.
Korban sedang berada di rumah kerabatnya, tiba tiba datang terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban patmawati menolak.
Kemudian korban berlari dan terdakwa mengejar korban ke dekat mobil kemudian terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan satu bilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan 1 kali, dada kiri 2 kali, lengan 3 kali, dan punggung 1 kali.
Lalu korban dipisahkan oleh saksi Zainab dan Jamila serta tukang ojek lalu memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke rumah sakit.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com