SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul, ditangkap polisi, Sabtu (27/9/2025) lalu.
Proses penangkapan Paul dianggap tidak prosedural karena pria itu juga diinterogasi selama lebih dari 24 jam, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.
Paul telah menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya sebagai pengacaranya untuk menghadapi tudingan perbuatan penghasutan.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin menyatakan bahwa penangkapan Paul berkaitan pengembangan sejumlah aktivis yang ditangkap karena dicurigai sebagai provokator aksi kerusuhan di Kediri akhir Agustus lalu.
Paul masuk golongan yang dicurigai oleh polisi. Ia terkena laporan Model A, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota polisi sendiri.
Habibus menyebut penangkapan Paul diduga banyak menyalahi aturan hukum. Mulanya Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, aparat tanpa seragam dari Polda Jawa Timur menangkap Paul tanpa surat perintah resmi dan bukti permulaan yang jelas. Puluhan buku dan perangkat elektronik tiba-tiba disita sebagai barang bukti.
"Penangkapan Paul tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang mengatur perintah penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selama perjalanan dari Yogyakarta ke Polda Jawa Timur, Paul diinterogasi tanpa pendampingan dari keluarga atau pengacara," sebut Habibus.
Polisi tiba membawa Paul ke Polda Jawa Timur sekitar pukul 23.05 WIB. Setelah menunggu pihak keluarga dan kuasa hukum tiba, pemeriksaan secara resmi berlangsung sejak pukul 00.30 WIB dipimpin oleh Kanit IV Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Interogasi sejak dini hari itu berlanjut hingga Minggu (28/9/2025) sore. Hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menetapkan Paul menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Paul sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia. Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, dan kebebasan seseorang hanya boleh dibatasi sesuai prosedur hukum yang sah," terang Habibus, Minggu (28/9/2025).
"Selain itu, aturan internal kepolisian, yaitu Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menegaskan bahwa Polri berkewajiban memastikan setiap orang bebas dari penangkapan sewenang-wenang," tambahnya.
Kini Habibus mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Paul. Ia juga melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM, Ombudsman-RI, dan Kompolnas.
Sehingga harapannya akan ada investigasi untuk mengusut dugaan kesewenang-wenangan yang diduga terjadi dalam penangkapan Paul. Tidak ada pernyataan Polda Jatim atas proses penangkapan itu. *****