TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers pun mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Pencabutan ID pers itu terjadi selepas agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9). Prabowo tiba di Halim setelah berkunjung ke empat negara.
Dalam kesempatan itu, DV bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan diwarnai kasus keracunan yang meluas.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN pada pukul 20.00," kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim, Minggu (28/9).
Pencabutan ID pers tersebut karena Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan dan menyerukan kepada seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus diklarifikasi secara terbuka.
“Kami mendorong Biro Pers Istana untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait pencabutan ID Card tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” ujarnya.
Dewan Pers pun menyampaikan beberapa poin penting di antaranya Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan resmi mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
Dewan Pers juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik, serta menjamin hak wartawan dalam menjalankan profesinya secara bebas dan bertanggung jawab.
Dewan Pers berharap kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers yang sehat dan demokratis.
Dewan Pers pun meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan Istana tanpa hambatan.
"Kemerdekaan pers bukan hanya hak media, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan. Setiap pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus disikapi dengan kehati-hatian dan semangat demokrasi," kata Komaruddin.(tribunnews)