Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendalami keterangan empat saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat saksi tersebut didalami pada Senin ini, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Rina Susanti, pegawai Telkomsigma Lanny Handoko, Head of Billing Telkomsigma Suryo Radityo, serta Vice President Finance PT PINS Indonesia pada Januari-Oktober 2024 Tasmin.
“Saksi hadir semua, dan diklarifikasi oleh penyidik KPK serta BPK terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” ujar dia di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, yakni dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Namun, pada tanggal tersebut, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya.
KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama BPK RI.