Tomohon,TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menahan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilwako 2024.
Dana hibah adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari satu pihak (pemberi) kepada pihak lain (penerima) yang tidak memerlukan pengembalian atau imbalan apa pun.
Pemberian ini bisa dilakukan oleh pemerintah, lembaga, badan usaha, individu, atau perorangan dari dalam maupun luar negeri untuk tujuan tertentu, seperti mendukung pembangunan, kegiatan sosial, atau kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan harus dipertanggungjawabkan oleh penerima.
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang berlangsung di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tomohon, Selasa (30/9/2025) pukul 12.49 Wita.
Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.
Tersangka yang ditahan masing-masing berinisial V.M. selaku Koordinator Sekretariat.
Tersangka kedua adalah V.G. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Dana hibah yang dikelola Bawaslu Tomohon untuk penyelenggaraan pengawasan Pilwako 2024 mencapai Rp 8 miliar.
Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Tomohon.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 881.131.307.
Kasi Intel Kejari Tomohon, Ivan Roring, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai prosedur hukum.
Dimana penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan B-01/P.1.15/Fd3.1/09/2025.
Sedangkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025 dan Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025.
Semuanya tertanggal 30 September 2025,” ujar Roring kepada awak media.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Manado untuk menjalani masa tahanan.
Alamat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado adalah Jl. Santiago No.3, Mahawu, Kec. Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Perlu diketahui bahwa alamat yang tercantum di atas adalah untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado, bukan Rutan.
Meskipun demikian, seringkali terjadi kebingungan antara Lapas dan Rutan, karena keduanya adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025. (PET)