Tersangkut Kerusuhan 4 Siswa SMP Ikuti UTS Di Lapas Kediri, Dirindukan Teman-Temannya di Sekolah
Deddy Humana October 01, 2025 07:32 AM

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus kerusuhan dan penjarahan di kompleks Kantor Pemkab Kediri terpaksa mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS), di Lapas Kediri Kelas IIA, Selasa (30/9/2025). 

Kehadiran mereka difasilitasi pihak lapas dan didampingi tim penasihat hukum serta mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah.

Penasihat hukum ABH, Moh Rofian menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak mendasar yang tidak boleh terputus, meski kliennya tengah menjalani proses hukum. 

"Harus sama, jadi meskipun ini berada di tempat yang berbeda, berada di lapas, hak anak jangan sampai terabaikan," kata Rofian.

Rofian menambahkan, anak-anak tersebut masih duduk di bangku kelas IX SMP. Karena itu, mereka berhak mendapat perlakuan berbeda dibanding tahanan dewasa. 

"Masa depan mereka masih panjang, mereka harus mendapat perhatian khusus. Jadi jangan samakan dengan tahanan-tahanan dewasa," tegasnya.

Menurutnya, jadwal ujian sempat berbenturan dengan agenda sidang tuntutan, Senin (29/9/2025) kemarin. Namun pihak sekolah dan penasihat hukum segera berkoordinasi agar ujian bisa digelar pada hari berikutnya. 

"Hari ini tidak ada agenda sidang, sehingga anak-anak bisa mengikuti ujian seperti anak-anak yang lain," jelasnya.

Ujian berlangsung di salah satu ruangan lapas yang telah dilengkapi sarana memadai, mulai dari meja kursi, alat tulis, hingga pengawasan layaknya di sekolah. 

"Saya berterima kasih kepada manajemen Lapas Kediri 2A karena sudah memfasilitasi kami. Anak-anak bisa ikut ujian sesuai dengan ujian pada umumnya di sekolah, cuma tempatnya yang berbeda," ungkap Rofian.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah yang tetap memberikan kesempatan penuh kepada siswa mereka untuk menjalani ujian meski statusnya tengah berhadapan dengan hukum. 

"Ada pesan dari wali kelas dan teman-temannya, mereka semua kangen dan merindukan anak-anak ini," ucapnya.

Rofian menegaskan, pihaknya tidak fokus membicarakan kesalahan klien dalam perkara hukum yang sedang berjalan. Baginya, yang terpenting adalah memastikan hak-hak anak tetap dijaga, khususnya hak untuk belajar. 

"Kami tidak berbicara masalah kesalahan, tetapi bagaimana memperjuangkan hak-hak dari klien kami, khususnya yang ada di bawah umur," tuturnya.

Mengenai kasus yang menjerat empat ABH, Rofian menjelaskan bahwa mereka tidak berperan aktif dalam kerusuhan di DPRD Kediri. 

"Klien kami itu hanya sebatas nonton. Setelah menonton, mereka melihat ada barang berserakan lalu mengambil salah satunya. Tidak ada niat merusak, tidak melempari, tidak orasi," jelasnya.

Barang yang mereka ambil pun bernilai kecil, sekitar Rp 900.000. "Tidak ada tujuan untuk dijual atau mencari keuntungan, hanya sekadar ikut-ikutan, istilahnya Fomo," tambahnya.

Lebih jauh, Rofian menyebut tuntutan jaksa terhadap anak-anak ini adalah pidana dua bulan penjara dengan pasal 363 KUHP. Namun pihaknya masih akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 

"Jaksa menuntut dua bulan, tetapi itu belum final. Kita masih menunggu putusan majelis hakim," terangnya.

Bagi Rofian, perkara ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi orangtua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak. 

"Ini bukan murni kesalahan anak-anak, tetapi juga kesalahan kita bersama. Orangtua harus lebih ketat mengawasi, jangan sampai anak ikut-ikutan hal yang tidak bermanfaat," pesannya.

Rofian berharap pengalaman pahit ini bisa menjadi titik balik bagi keempat ABH tersebut untuk lebih dewasa dalam melangkah. 

"Semoga dengan pembelajaran kehidupan ini, anak-anak menjadi lebih baik, lebih bijak dalam memilih teman, dan bisa kembali bersekolah seperti biasa bersama teman-temannya," pungkasnya. *****

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.