Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan siap untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi XIII DPR RI terkait konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau, khususnya di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan pihaknya akan bekerja memastikan tidak ada hak asasi masyarakat di kawasan tersebut yang terlanggar.
“Perlindungan dan pemenuhan HAM bagi warga masyarakat di Kawasan TNTN menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyelesaian permasalahan ini,” kata Manan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Sesuai tugas dan kewenangannya, Kementerian HAM berkomitmen untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan HAM setiap warga negara.
Kementerian HAM akan segera mengadakan rapat tindak lanjut dengan lembaga-lembaga HAM nasional serta berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten setempat guna mencari solusi terbaik.
“Selanjutnya, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat terdampak, Kementerian HAM juga akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat terdampak di lokasi untuk mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat,” tutur Manan.
Kementerian HAM berharap upaya penyelesaian terbaik bersama yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi dapat segera terwujud.
Manan lebih lanjut menjelaskan, sekitar 11.000 kepala keluarga atau sekitar 40.000 jiwa telah menetap dan tinggal secara turun-temurun di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. “Bahkan dari sebelum ditetapkannya kawasan tersebut sebagai taman nasional,” katanya.
Mereka, imbuh Manan, telah lama hidup dan menggantungkan kehidupannya pada kawasan taman nasional sehingga relokasi niscaya berdampak pada kehidupan masyarakat dan berpotensi mencabut mereka dari wilayah asal usulnya.
Sementara itu, rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta unsur masyarakat dan mahasiswa dari Riau pada Senin (29/9) menyimpulkan sejumlah poin.
Salah satu poin kesimpulan dimaksud, yakni Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau karena melanggar HAM.
Komisi XIII merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lainnya guna memastikan penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau.