TRIBUNNEWS.COM - Shalat wajib lima waktu memiliki jumlah rakaatnya masing-masing sesuai ketetapan syariat yang berlaku.
Namun dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang seseorang mengalami lupa jumlah rakaat saat shalat.
Hal ini bisa terjadi karena kurang konsentrasi, tergesa-gesa, atau pikiran yang kurang fokus saat sedang beribadah.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika mengalami kondisi tersebut?
Dilansir dari laman resmi Kemenag, ketika seseorang sedang shalat kemudian lupa atau ragu dengan jumlah rakaat yang telah dikerjakan, terdapat panduan agar ia menetapkan bilangan terkecil.
Hal ini sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 16.
Misalnya, ketika menunaikan shalat Zuhur seseorang ragu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat.
Dalam keadaan seperti ini maka ia harus menetapkan tiga rakaat kemudian menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat.
Selanjutnya, sebelum mengakhiri rangkaian shalat dengan salam, ia harus melakukan sujud sahwi terlebih dahulu.
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan untuk menutupi kekurangan atau kesalahan dalam shalat, baik karena lupa, ragu, maupun meninggalkan bagian dari shalat secara tidak sengaja.
Tata cara sujud sahwi telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin (Beirut, Al-Maktabatul Islami: 1412 H), juz I, halaman 315.
Dijelaskan Imam An-Nawawi, ada beberapa pendapat ulama terkait waktu atau tempat pelaksanaan sujud sahwi.
Namun menurutnya, pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam.
Selanjutnya, sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud.
Di antara dua sujud tersebut diselingi dengan duduk iftirasy atau duduk seperti duduk tahiyat awal, yakni dengan menegakkan telapak kaki kanan dan membaringkan telapak kaki kiri.
Berikutnya, setelah melakukan sujud kedua hingga salam dianjurkan untuk duduk dengan posisi tawarruk atau duduk seperti duduk tahiyat akhir, yakni telapak kaki kiri diselipkan ke bawah kaki kanan dan telapak kaki kanan ditegakkan.
Menurut Imam An-Nawawi, para ulama Syafi’iyah tidak menyebutkan bacaan khusus di dalam sujud sahwi.
Hal ini mengindikasikan bahwa zikir yang dibaca saat sujud sahwi sama seperti sujud shalat pada umumnya.
Namun demikian, ada sebagian riwayat yang menjelaskan tentang bacaan khusus yang dianjurkan saat sujud sahwi, yakni sebagaimana berikut:
Artinya: “Mahasuci Allah Zat yang tidak tidur dan tidak lupa.”
Agar terhindar dari lupa jumlah rakaat dalam shalat, dianjurkan untuk mengosongkan hati dan pikiran dari segala urusan dunia sebelum memulai shalat, serta memusatkan perhatian sepenuhnya hanya kepada Allah.
(Latifah)