12 Tahun Menyimpang, Konsultan Hukum di Jaksel Cabuli Anak Pakai Modus Licik
Acos Abdul Qodir October 02, 2025 02:32 AM

Ringkasan Utama

Polisi menangkap konsultan hukum berinisial HW di Kalibata, Jakarta Selatan, atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan usia 12 tahun. Modusnya: rayuan, video dewasa, dan janji hadiah.

  
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Seorang pria berinisial HW (39), yang berprofesi sebagai konsultan hukum, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan di apartemen tempat tinggalnya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pelaku merupakan konsultan hukum aktif.

Ironisnya, HW justru melanggar hukum yang seharusnya ia pahami dan junjung tinggi.

“Yang bersangkutan sebagai konsultan hukum yang sudah bekerja sebagai konsultan hukum,” ujar Nicolas kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Menurut Nicolas, pelaku mengerti hukum namun tetap melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Ia menyebut kasus ini menarik karena pelaku berasal dari profesi yang seharusnya menjunjung etika dan perlindungan hukum.

“Bagi kami, kasus ini menarik karena melibatkan seseorang yang mengerti tentang hukum dan korbannya adalah anak di bawah umur,” ucapnya.

HW disebut telah menyimpang selama 12 tahun, meski ia mengaku baru sekali mencabuli anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, korban diajak ke apartemen pelaku dan dirayu dengan berbagai janji.

Modus yang digunakan HW antara lain memperlihatkan video-video dewasa, mengiming-imingi korban dengan hadiah seperti handphone dan uang, serta melakukan intimidasi dan tipu muslihat.

“Memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut, mau kasih handphone, dapat uang,” ujar Nicolas.

Setelah termakan bujuk rayu, korban diajak melakukan persetubuhan dan pencabulan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pakaian korban, CCTV, PC, dan monitor.

HW dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.