Korupsi Rp30 M Proyek Dermaga Batu Ampar, Pejabat BP Batam Tertunduk Malu, Tangan Diborgol
Dewi Haryati October 02, 2025 05:30 AM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye Tipikor, tujuh tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam, berdiri di Pendopo Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025) sore. 

Meski wajahnya dibalut masker, sorot mata para tersangka ini menghindari kamera dan pengunjung yang memadati lokasi. Mereka hanya tertunduk lesu, berharap dapat menyembunyikan wajahnya. 

Yang paling mencuri perhatian adalah sosok Ahmad Muhajib (AM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BP Batam. 

Pria yang sehari-hari mengenakan seragam dinas rapi itu kini hanya bisa tertunduk lesu. Sesekali ia melirik ke kiri dan kanan. 

Wajahnya tak lagi memancarkan wibawa seperti ketika bertugas di Direktorat Perencanaan BP Batam.

Tak sepatah kata yang terucap dari bibirnya. Ia diam seribu bahasa bak orang bisu. Usai eksposes, ia berupaya melangkahkan kaki lebih cepat menuju ruang tahanan, sehingga dapat menghindari wartawan.

Tak satupun pertanyaan wartawan yang ia respon, ia lebih memilih--membisu. 

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengumumkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengejutkan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp30.065.457.054 atau Rp30 miliar lebih, dari total nilai kontrak sebesar Rp75.056.613.891. 

Angka kerugian ini diklaim sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Polda Kepri.

Tim penyidik bekerja keras selama hampir dua tahun, dimulai dari penyelidikan pada 2024 menyusul pengaduan masyarakat, hingga penyidikan resmi pada awal 2025.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 146 saksi, termasuk dari BPK RI. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius.

Melengkapi keterangan Kapolda, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silverster Mangombo Marusaha, membongkar modus kompleks yang dijalankan para tersangka.

Pertama, IMA, kuasa konsorsium penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR), membuat laporan palsu terkait volume pengerjaan dan pemasangan batu kosong.

Audit BPK membuktikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen laporan dan kondisi lapangan

Proyek dengan kontrak 390 hari kalender (11 Oktober 2021 - 14 November 2022) diputus kontrak lebih awal pada 10 Mei 2023. Meski tidak selesai, pembayaran mengucur hingga termin kelima mencapai Rp63,6 miliar. 

"Ada mark-up anggaran dan maladministrasi yang sistematis," ujar Silverster.

ASA (Dirut PT MUS) dan AHA (Dirut PT DRB) menerima fee 1,5 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp1 miliar lebih tanpa melaksanakan pekerjaan sama sekali. Mereka hanya "meminjamkan nama" perusahaan untuk tender.

IMS (Komisaris PT ITR) diduga mengendalikan aliran dana proyek untuk kepentingan pribadi. Ia bahkan mengalirkan Rp1 miliar kepada Ahmad Muhajib, sang PPK yang seharusnya mengawasi proyek.

IRS (Dirut PT Teralis Erojaya/TOJ), konsultan perencana, menyerahkan data teknis rahasia proyek kepada penyedia untuk memenangkan tender. Kompensasinya, Rp500 juta.

Ahmad Muhajib sebagai PPK dinilai lalai mengawasi pekerjaan, tidak melakukan tindakan korektif saat terjadi pergantian alat proyek, bahkan tidak membuat adendum kontrak. Yang fatal: ia menerima aliran dana Rp1 miliar dari IMS.

Penangkapan tujuh tersangka dilakukan secara dramatis di tiga lokasi berbeda:

  • Empat tersangka diamankan di Jakarta
  • Dua tersangka ditangkap di Bali
  • Satu tersangka diamankan langsung di Batam

Berikut ketujuh tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Kepri:

  1. AM (Ahmad Muhajib) - PPK BP Batam, menerima Rp1 miliar, lalai mengawasi
  2. IMA - Kuasa konsorsium, pembuat laporan fiktif
  3. IMS - Komisaris PT ITR, pengendali aliran dana
  4. ASA - Dirut PT MUS, terima fee tanpa kerja
  5. AHA - Dirut PT DRB, terima fee tanpa kerja
  6. IRS - Dirut PT TOJ (konsultan), bocorkan data rahasia senilai Rp500 juta
  7. NFU - Tim pelaksana penyedia

Penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial:

  • Dokumen kontrak, laporan bulanan, dan pencairan anggaran
  • 3 unit komputer
  • Emas 68,89 gram dan logam mulia 85 gram
  • Uang tunai Rp212.749.000
  • USD 1.350


Menariknya, meski nama M Rudi (mantan Kepala BP Batam) dan Fresly Abadi Paranoan (mantan Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam) sempat diperiksa, keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Mantan Kepala BP Batam turut dimintai keterangan, hanya satu kali, sebatas apakah yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut," ujar Silverster.

Dari 146 saksi yang diperiksa, penyidik menyimpulkan tujuh nama tersangka yang diumumkan sebagai aktor utama. Namun Silverster tidak menutup kemungkinan ada pengembangan dalam kasus ini.

"Kasus ini masih terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," katanya. 

Ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 2, 3, dan 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 31/1999
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana

Ironis terbesar dari kasus ini, proyek revitalisasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan fasilitas pelabuhan strategis Batam justru mangkrak.

Kontrak diputus lebih awal, namun uang negara senilai Rp63,6 miliar sudah terlanjur dikucurkan.

Kini, yang tersisa hanya tumpukan dokumen palsu, laporan fiktif, dan tujuh tersangka dengan tangan terborgol - termasuk seorang pejabat BP Batam yang wajahnya tertunduk malu, jauh dari kebanggaan saat mengenakan seragam dinas. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.