TRIBUNNEWS.COM – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) genap berusia 21 tahun dengan capaian membanggakan. Berdasarkan survei Indikator 2025, tingkat kepercayaan publik terhadap DPD RI meningkat hingga 75,1 persen. Dukungan terbesar datang dari Generasi Z dan kalangan milenial.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyampaikan hal itu dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-21 DPD RI, Rabu (1/10/2025).
“Angka ini menempatkan DPD RI di jajaran lembaga negara dengan citra terbaik sekaligus menandakan bahwa DPD dipercaya sebagai motor perubahan di era demokrasi baru,” kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan.
Sidang paripurna turut dihadiri pimpinan lembaga tinggi negara, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta pimpinan lembaga yudikatif. Sultan juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan pimpinan DPR dan MPR.
“Kami berterima kasih atas ruang dialog yang selalu dibuka lebar oleh Ibu Puan Maharani dalam penyusunan Prolegnas. Apresiasi juga kami berikan kepada Bapak Ahmad Muzani yang selalu melibatkan DPD dalam sosialisasi Empat Pilar,” ujarnya.
Sultan kemudian memaparkan tujuh agenda strategis DPD RI ke depan. Mulai dari penguatan legislasi pro-daerah, diplomasi antarparlemen se-ASEAN, pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga gagasan green democracy.
Sebagai simbol komitmen ekologis, DPD RI juga mencanangkan gerakan Senator Menanam Satu Juta Pohon. “Legitimasi DPD RI bukan hanya berasal dari konstitusi, tetapi juga dari kepercayaan rakyat. Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, melainkan oleh lilin-lilin kecil di desa. Lilin-lilin itu adalah daerah, dan tugas kita adalah menjaganya tetap menyala menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Sultan.
Sidang Paripurna Ke-3
Usai peringatan HUT ke-21, sidang dilanjutkan dengan agenda Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025–2026. Agenda utama adalah laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPD RI.
Komite I menyampaikan hasil pengawasan atas UU Desa, UU Penataan Ruang, dan UU Pokok Agraria. Komite II melaporkan hasil pengawasan UU Minerba 2025.
“La Ode Umar Bonte, Wakil Ketua Komite II, merekomendasikan moratorium izin tambang, pelibatan lembaga adat dalam penyelesaian konflik, serta dorongan hilirisasi berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),” kata Sultan membacakan laporan.
Sementara itu, Komite III menyoroti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dan mendorong revisi UU Sisdiknas. Komite IV menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU APBN 2025 dengan fokus pada Transfer ke Daerah.
“Komite IV merekomendasikan evaluasi kebijakan pemotongan TKD, sinkronisasi regulasi pusat-daerah, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah,” ujar Ketua Komite IV Ahmad Nawardi.
Selain itu, laporan kinerja juga disampaikan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT).