Sidang vonis kasus tindak asusila dan aborsi yang dilakukan oleh Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum terhadap korban di bawah umur.
Atas perbuatannya, Vadel pun dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan dikurangi jumlah masa penangkapan. Selain itu, Vadel juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak mampu maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Mendengar vonis hakim, ibunda Vadel Badjideh tampak sangat terpukul. Bahkan, sang ibunda pingsan usai keluar dari ruang sidang.
"Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga," jelas Martin Badjideh dalam sesi jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025) malam.
Tak hanya sang ibunda, kakak dari Vadel pun tampak terkejut dengan hasil vonis sang adik.
"Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang," bebernya.
Meski demikian, Vadel justru berusaha untuk menenangkan keluarganya. Ia berbisik kepada sang kakak untuk tetap tenang.
Bahkan, ia menyiratkan keyakinannya bahwa kebenaran akan menemukan jalannya.
"Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, 'Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa'," bebernya.
"Kebenaran nanti terungkap kok," kisah Martin, menirukan kata-kata sang adik bungsu.
Putusan kasus tindak asusila dan aborsi ini merujuk pada Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Menanggapi vonis 9 tahun, Vadel dan kuasa hukum setuju untuk mengajukan banding.
Sebagai pengingat, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani yang merupakan ibu dari Laura Meizani atau Lolly, kekasihnya. Laporan yang dibuat pada Kamis (12/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap Lolly yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Terakhir, dalam sidang beragendakan tuntutan, Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara. Vadel Badjideh sempat kecewa ketika menerima tuntutan 12 tahun penjara atas kasus dugaan pelecehan terhadap anak Nikita Mirzani.
Namun, setelahnya Vadel mengaku sudah menerima tuntutan tersebut.
"Tapi kemudian eh setelah itu dia, dia malah yang bilang sama saya, ‘Kak, sudah kak, aman’," kata Oya Abdul Malik menirukan ucapan Vadel Badjideh.