TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah.
Diduga eks Ketua DPRD yang dimaksud menerima uang Rp 79 miliar lebih dari kasus korupsi ini.
Dalam kasus ini, ia berstatus sebagai penerima suap. Siapakah dia?
Dilansir dari Kompas.com, mantan Ketua DPRD, yakni Kusnadi diduga menerima komitmen fee sebesar 15-20 persen atau Rp79,7 miliar dari total jatah dana hibah pokok pikiran senilai Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir.
Dugaan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menetapkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS (Kusnadi) dan korlap. Saudara KUS mendapat sekitar 15-20 persen," kata Asep, dikutip dari Kompas.com.
Lanjut Asep menjelaskan, selama periode 2019-2022, Kusnadi mendapatkan total dana jatah pokir Rp398,7 miliar, dengan rincian sebesar Rp54,6 miliar pada 2019: Rp84,4 miliar pada 2020: Rp124,5 miliar pada 2021: dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Ada pula dana jatah pokir itu didistribusikan kepada lima koordinator lapangan (korlap).
Kelima korlap yang dimaksud adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim, Jodi Pradana Putra, selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kemudian Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur serta Wawan Kristiawan dan A. Royan, selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Asep menyebut, para korlap ini membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Lalu terjadi kesepakatan pembagian fee ke pihak lain selain Kusnadi.
Rinciannya adalah korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” tuturnya.
KPK menahan empat korlap tersangka itu untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih berdasarkan datatemuan tersebut.
Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata dia.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari total 21 tersangka, 4 di antaranya berstatus sebagai pihak penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pihak pemberi.
4 Tersangka sebagai Pihak Penerima
1. KUS (Kusnadi) - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
2. AS (Anwar Sadad) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
3. AI (Achmad Iskandar) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
4. BGS (Bagus Wahyudiono) - Staf dari AS.
17 Tersangka sebagai Pihak Pemberi
1. MHD (Mahud) - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.
2. FA (Fauzan Adima) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024.
3. JJ (Jon Junaidi) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024.
4. AH (Ahmad Heriyadi) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
5. AA (Ahmad Affandy) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
6. AM (Abdul Motollib) - Swasta dari Kabupaten Sampang.
7. MM (Moch Mahrus) - Swasta dari Kabupaten Probolinggo (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
8. AR (A Royan) - Swasta dari Tulungagung.
9. WK (Wawan Kristiawan) - Swasta dari Tulungagung.
10. SUK (Sukar) - Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
11. RWR (Ra Wahid Ruslan) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
12. MS (Mashudi) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan.
13. MF (M Fathullah) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
14. AY (Achmad Yahya) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan.
15. AJ (Ahmad Jailani) - Swasta dari Kabupaten Sumenep.
16. HAS (Hasanuddin) - Swasta dari Kabupaten Gresik (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029).
17. JPP (Jodi Pradana Putra) - Swasta dari Kabupaten Blitar.
-