SURYA.co.id | JOMBANG - Keberadaan tiang kabel fiber optik (FO) yang dipasang tanpa aturan menuai perhatian serius Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun, yang mendukung untuk dilakukan penertiban.
Menurut Donny, keberadaan tiang FO yang berantakan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan.
“Jangan sampai menunggu ada korban dulu. Penertiban harus segera dilakukan agar tata kota lebih rapi dan masyarakat lebih aman,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan penertiban tersebut juga penting untuk mengantisipasi potensi masalah saat pemerintah melakukan pelebaran atau pembangunan jalan baru.
“Kalau ditata rapi, semua lebih mudah dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari,” tegas Politisi PDI Perjuangan Jombang ini.
Donny berharap, Pemkab Jombang tetap konsisten dalam upaya penataan ini.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan kami siap mendukung penuh langkah pemerintah agar tidak muncul masalah baru di kemudian hari,” bebernya.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menegaskan pihaknya telah melaksanakan tiga kali razia yang diberi nama Operasi Simpati.
“Kenapa saya sebut operasi simpati, karena kami masih melibatkan Dinas PUPR sebagai pengampu kegiatan yang memberikan rekomendasi teknis. Selain itu, provider juga diberi kesempatan untuk memindahkan dan merapikan alatnya sendiri,” ucap Purwanto saat dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025).
Sejak Selasa (23/9/2025), Satpol PP memberikan waktu dua minggu bagi Dinas PUPR bersama penyedia layanan untuk melakukan pembenahan mandiri.
Tujuannya agar pemasangan jaringan FO lebih tertib, indah dipandang, sesuai aturan, sekaligus tidak membahayakan pengguna jalan.
Untuk sementara, Satpol PP tidak melakukan operasi penertiban, melainkan monitoring keliling.
Setelah batas waktu dua minggu berakhir, pihaknya berencana menggelar razia kembali.
Terkait hasil penertiban, Purwanto menyebut ada dua tiang yang diamankan di Kantor Satpol PP, sementara sekitar 30 hingga 40 tiang lainnya disimpan di Dinas PUPR.
Meski demikian, ia menekankan bahwa rekomendasi yang dimiliki provider bukanlah izin resmi.
“Provider yang sudah membayar retribusi dan menunjukkan itikad baik tetap kami beri toleransi. Namun mereka harus segera mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ungkapnya.
Antusiasme masyarakat terhadap penertiban ini juga cukup besar.
Purwanto mengungkapkan, unggahan terkait kegiatan penertiban di akun TikTok pribadinya mendapat lebih dari 83 ribu tayangan dan ratusan komentar dukungan.
“Banyak laporan dari masyarakat yang masuk. Karena keterbatasan SDM, kami lakukan bertahap, dimulai dari yang bersifat darurat, terutama di wilayah perkotaan. Setelah itu baru menyasar kecamatan lain dengan prioritas pada aset milik Pemda,” pungkasnya.