SURYA.CO.ID, SURABAYA - Seorang pria bernama Yogi Yuditiantara diduga melakukan penipuan berkedok sebagai karyawan pinjaman online (pinjol), terhadap puluhan sales promotion girl (SPG) dan karyawan toko di berbagai pusat perbelanjaan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar, dengan jumlah korban lebih dari 60 orang.
Pelaku menggunakan kartu identitas palsu sebagai karyawan pinjol untuk meyakinkan korbannya.
Ia mendatangi toko-toko yang sedang sepi, memperkenalkan diri sebagai karyawan pinjol, dan mengaku sedang mengejar target harian.
Kemudian, pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk mengunduh aplikasi pinjaman online melalui ponsel mereka.
Salah satu korban, Cindy Febrianti, menceritakan bahwa pelaku meminjam ponselnya dengan dalih ingin mengisi data pekerjaan dan gaji.
Setelah aplikasi diunduh dan diisi, ponsel milik Cindy dikembalikan dan aplikasi tersebut dihapus.
Namun tak lama kemudian, Cindy menerima notifikasi transaksi pembelian handphone senilai Rp 5 juta dari aplikasi pinjol.
“Handphone itu tidak pernah saya terima. Setelah ditelusuri, ternyata digunakan pelaku untuk gesek tunai, lalu dijual,” ungkap Cindy, warga Pagesangan, Surabaya pada Jumat (3/10/2025).
Pelaku sempat berjanji akan melunasi cicilan tersebut, namun hingga kini tagihan tetap berjalan dan Yogi menghilang tanpa jejak.
Korban lainnya, Rachma Putri, mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.
Ia mengaku diminta membantu pelaku untuk memenuhi target harian, namun limit pinjamannya justru diarahkan ke rekening pribadi pelaku.
"Awalnya saya percaya, karena dia terlihat profesional. Tapi ternyata uang langsung masuk ke rekening pribadinya," kata Rachma.
Kasus penipuan ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak 26 Agustus 2025.
Namun hingga saat ini, pelaku Yogi Yuditiantara belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah korban melalui pesan tertulis.
Beberapa korban menyatakan siap melakukan langkah hukum lanjutan, dan berharap aparat kepolisian dapat segera menangkap pelaku.
Berdasarkan pengakuan para korban, kerugian bervariasi antara belasan hingga ratusan juta rupiah.
Kini, sebagian korban terpaksa membayar cicilan pinjaman untuk barang yang tidak mereka terima.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya verifikasi dalam sistem pinjaman online, dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, termasuk KTP dan akses ke ponsel pribadi.