SURYA.CO.ID, PACITAN - DSY (25) warga Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim diseret ke Mapolres Pacitan. Ini setelah pria yang berprofesi sebagai tukang las ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Kabupaten Pacitan.
Polisi membekuk DSY kurang dari 24 jam setelah mencuri sepeda motor milik Eko Danang Pramukti (32), warga Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
“Kami bekuk pelaku kurang 24 jam, setelah muncuri sepeda motor milik warga Pacitan. Ia memang berniat datang ke Pacitan dari Ngawi untuk mencuri,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Jumat (3/10/2025).
Ayub menjelaskan, pelapor awalnya memasukkan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam yang diservis di salah satu bengkel di Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Jatim pada 30 September 2025, pukul 19.15 WIB.
Saat mau diambil, ternyata sepeda motor itu diambil orang. “Pemilik mencoba mencarinya namun nihil. Akhirnya melapor ke Polres Pacitan,” urainya.
Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga menangkap pelaku DSY di kosannya. DSY tak bisa mengelak lantaran sepeda motor curian itu terparkir di depan kamar kosnya.
Dari keterangan DSY, ia datang ke Pacitan kemudian menyewa sepeda motor Honda PCX untuk berkeliling memetakan sasaran.
“Dan ia akhirnya mencuri sepeda motor yang ada di bengkel. Mengakunya sudah disuruh pemilik. Pemilik bengkel juga percaya saja,” paparnya,
Sebelumnya, pelaku DSY juga mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol warna putih, yang kuncinya masih menancap di halaman kandang kuda di Pantai Teleng Ria.
“Pelaku dijerat pasal 362 Jo. Pasal 65 KUHP. Ancaman Hukuman dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini. ****