Sisi Lain Sidang Dana Hibah GMIM di PN Manado: Hujan Seharian namun Suasana Hangat hingga Malam
Frandi Piring October 07, 2025 05:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (6/10/2025).

Sidang berlangsung hingga malam hari. Hingga pukul 19.30 WITA, proses sidang masih terus berlanjut.

Tim penasihat hukum tengah melakukan pemeriksaan silang terhadap para saksi. 

Meskipun hujan deras mengguyur Kota Manado sepanjang hari, antusiasme masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan tetap tinggi.

Ruang sidang masih dipenuhi pengunjung. Bahkan, di luar gedung pun masih tampak banyak warga yang menunggu.

Suasana dingin akibat hujan kontras dengan atmosfer di ruang sidang yang terasa hangat, dipenuhi dinamika dan ketegangan sidang yang alot.

Majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum secara intensif menggali keterangan dari lima saksi yang dihadirkan, yaitu Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu dan Ferry Mokalu

Kelima saksi ini merupakan bagian dari internal GMIM.

Sementara itu, para terdakwa tampak mulai kelelahan, namun tetap menunjukkan semangat mengikuti jalannya sidang.

Mereka mendapatkan dukungan moral dari keluarga dan jemaat yang hadir.

SIDANG - Lima (5) saksi dari internal GMIM yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana hibah GMIM pada Senin (6/10/2025). Mereka ialah Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu dan Ferry Mokalu.
SIDANG - Lima (5) saksi dari internal GMIM yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dana hibah GMIM pada Senin (6/10/2025). Mereka ialah Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu dan Ferry Mokalu. (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Sidang yang digelar pada hari itu menghadirkan lima saksi. Empat di antaranya — Adri, Gabby, Arthur, dan Ferry — memberikan kesaksian untuk seluruh terdakwa.

Sedangkan Theofilia Parengkuan bersaksi secara khusus untuk empat terdakwa, yaitu Hein Arina, Assiano Gemmy Kawatu, Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.

Hingga hari Senin (6/10/2025), total sudah 31 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Seluruhnya merupakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, antara lain politisi, mantan kepala daerah, pejabat aktif dan mantan pejabat Pemprov Sulut, ASN, serta tokoh internal GMIM. Beberapa nama yang sudah memberikan kesaksian antara lain:

Mantan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw

Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen

Asisten I Pemprov Sulut, Denny Mangala

Sekretaris Umum GMIM, Evert Tangel

Sidang akan terus bergulir untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. 

Fakta Persidangan pada Sidang Senin 6 Oktober 2025

Febri Tri Hariyadi, Kuasa hukum Jefry Korengkeng menjelaskan bahwa kesaksian dari para saksi membuat terang kasus ini.

"Kesaksian mereka membuat terang kesaksian saksi-saksi sebelumnya," kata dia.

Penelusuran TribunManado.co.id, satu yang jadi terang adalah surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman.

Surat ini berasal dari Pemprov Sulut.

Ditandatangani Wagub Sulut saat itu Steven Kandouw.

Saksi Gabby dan saksi lainnya menyebut itu.

Tapi surat tersebut justru tak diakui oleh saksi - saksi sebelumnya.

Febri menilai para saksi perlu dikonfrontir untuk mencapai kebenaran yang hakiki. (Art)

-

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.