Singapura (ANTARA) - Lebih dari 80 persen warga Singapura melaporkan pernah menjumpai konten berbahaya di dunia maya dalam setahun terakhir, menurut sejumlah survei yang baru-baru ini dirilis oleh Kementerian Pembangunan Digital dan Informasi Singapura.

Jenis konten berbahaya yang paling sering disebut oleh para responden mencakup materi-materi yang mendukung aktivitas ilegal, seperti penipuan, konten bernuansa seksual atau kekerasan, perundungan dunia maya, dan materi yang dapat menimbulkan ketegangan rasial atau keagamaan, urai kementerian tersebut.

Satu dari tiga responden juga melaporkan pernah mengalami perilaku berbahaya secara daring. Pemalsuan identitas secara daring (catfishing) menjadi perilaku yang paling sering terjadi, diikuti oleh pesan bernada seksual yang tidak diinginkan dan pelecehan secara daring.

Lebih dari 60 persen responden menyerukan regulasi yang lebih kuat untuk melindungi masyarakat Singapura dari dampak berbahaya di dunia maya, menurut sejumlah survei yang dilakukan terhadap ribuan warga dan penduduk tetap berusia 15 tahun ke atas.