Banyak Konten Porno, Komdigi Denda Medsos X Punya Elon Musk
GH News October 14, 2025 12:10 AM
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mendenda X Corp, platform media sosial X milik Elon Musk sebesar Rp 78.125.000.

Denda dilakukan pemerintah karena X belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Surat teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan platform X.

"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dikutip dalam siaran pers, Senin (13/10/2025).

Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000. Ini hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya menambahkan.

Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).

Alexander menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Meskipun Platform X telah melaksanakan perintah pemutusan akses (take-down) terhadap konten tersebut 2 hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda administratif tetap harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi.

"Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat," jelasnya.

Setiap PSE UGC wajib menunjuk narahubung resmi yang berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten. Hal ini termasuk proses take down serta pelaporan konten negatif dan berbahaya secara berkala.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital nasional tumbuh berdasarkan prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

Adapun, seluruh denda administratif yang dikenakan kepada X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab," tuturnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memastikan bahwa seluruh platform digital, baik lokal maupun global, mematuhi regulasi nasional untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

"Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika," tutupnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.