Kronologi Razman Nasution Jatuh Sakit Hingga Absen Sidang Putusan, Sempat Dirawat di Penang
Ulfa Lutfia Hidayati October 14, 2025 09:34 AM

Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution tidak menghadiri sidang pembacaan putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025 lalu. Ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menurun drastis.

Bahkan Razman sampai harus menjalani perawatan hingga ke Penang, Malaysia, setelah didiagnosis mengalami stroke infark ringan.

Berikut kronologi lengkap Razman Nasution jatuh sakit berdasarkan penuturannya.

Gejala Awal dan Dugaan Vertigo Kambuh

Razman menuturkan bahwa ia mulai menderita sakit di bagian kepala sejak Senin, 21 September 2025. Gejala utama yang dirasakannya adalah gangguan hebat pada saraf keseimbangan tubuh.

"Syaraf dimaksud sangat mengganggu keseimbangan tubuh saya, apakah ketika saya tidur untuk melihat pandangan ke depan, ke atas, ke bawah, ke samping kiri dan kanan, terutama yang kiri," jelas Razman Nasution saat konferensi pers di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Awalnya, ia menganggap gejala tersebut hanyalah serangan vertigo biasa yang memang telah diidapnya selama hampir lima tahun, bersamaan dengan penyakit GERD. Gejala ini sebenarnya sudah mulai terasa sejak 19 September. Saat itu, ia sempat mengalami muntah dan penglihatan kabur.

Meski kondisinya kurang baik, ia masih sempat menghadiri sebuah dialog di stasiun televisi swasta. Namun, setelah itu kondisinya tidak membaik secara signifikan setelah beristirahat dua hari di rumah.

Diagnosis Stroke Infark di RSUD Koja

Melihat kondisi yang tak kunjung membaik, keluarga akhirnya membawa Razman ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara. Di sana, ia menjalani serangkaian pemeriksaan menyeluruh, termasuk CT scan kepala.

Hasil pemeriksaan cukup mengejutkan. Dokter menemukan adanya sedikit bercak pada pembuluh darah di otaknya.

"Oleh dokter di Rumah Sakit Koja, disebut dengan gangguan infark. Ada plak, ada gangguan di pembuluh darah," ungkap Razman.

Ia didiagnosis menderita stroke infark ringan.

"Wah, langsung kepala saya bercabang. Gimana ceritanya saya stroke, saya baik-baik aja, semua tangan, jari, mulut apa semua," tuturnya.

Putuskan Berobat ke Penang

Atas diagnosis tersebut dan setelah berdiskusi dengan istri serta anak-anaknya yang berprofesi sebagai dokter, Razman memutuskan untuk mencari opini kedua (second opinion) di Penang, Malaysia. Keputusan ini didasari keyakinan akan penanganan medis yang lebih baik dan juga atas permintaan keluarga.

Rencana berobat ke luar negeri ini, menurut Razman, telah ia komunikasikan secara intens dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sultan, yang sempat menjenguknya di rumah sakit.

Karena kondisi kesehatannya menjadi prioritas, ia terpaksa absen dari sidang putusan yang awalnya dijadwalkan pada 23 September. Tim kuasa hukumnya pun telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang.

Absen Sidang Vonis Karena Jadwal Perawatan

Razman tiba di Island Hospital, Penang, pada Jumat sore. Namun, karena rumah sakit dalam kondisi penuh, ia baru bisa diperiksa pada hari Sabtu setelah mengantre sejak subuh. Hasil pemeriksaan medisnya baru bisa keluar pada hari Senin berikutnya.

Rangkaian jadwal medis ini membuatnya mustahil untuk menghadiri sidang yang telah ditunda hingga Selasa, 30 September 2025. Akhirnya, majelis hakim membacakan putusan tanpa kehadirannya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Meskipun divonis bersalah, Razman mengaku menghargai putusan hakim dan tidak kecewa. Baginya, kesehatan adalah yang utama. Ia menganggap vonis tersebut tidak relevan dan saat ini tengah menempuh upaya hukum banding.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.