Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/10), mengonfirmasi seorang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021 sekaligus Junior Analyst Messaging and Collaboration PT Pertamina (Persero) Ardhy Windhy Saputra mengenai percakapan di surat elektronik.
“Saksi dikonfirmasi mengenai percakapan melalui e-mail (surat elektronik) terkait dengan pengadaan LNG,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi mengatakan seorang saksi lainnya, yakni Manager Risk Management Pertamina tahun 2013-2015 Bambang Tugianto tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/10), dan meminta penjadwalan ulang.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.
KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.