Jakarta (ANTARA) - Kepolisian tengah mendalami motif pelaku MR (16) yang tega menghabisi nyawa anak perempuan berinisial VI (11) yang merupakan siswa kelas 6 SD di kamar pelaku di Kampung Sepatan RT 018/RW 005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (13/10).

“Untuk motif pelaku melakukan aksi pidana ini masih kami dalami ya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan saat ini pelaku MR sudah berada di Mapolres Jakarta Utara dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Kami juga masih menunggu hasil visum yang dilakukan tim ahli dari RS Polri untuk menjelaskan secara scientific penyebab kematian korban,” kata dia.

Menurut dia, dari pemeriksaan luar diketahui korban VI ini diduga meninggal kehabisan nafas akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

“Korban ini dibunuh dan setelah itu pelaku melakukan pelecehan,” kata dia

Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi mulai dari kabel, bantal, serta barang lain yang dibutuhkan sebagai alat pembuktian.

Aksi pidana ini berawal dari pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian dan kemudian pelaku berpura-pura akan mengambil uang di dalam kamarnya.

Pelaku kemudian mengajak korban ke dalam kamar yang ada di dalam rumah pelaku.

"Pelaku mengimingi-imingi korban, sehingga korban diajak ke kamar pelaku. Di kamar pelaku itulah korban dilakukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pelaku masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara," kata dia.