Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah mengecek permintaan pengembalian barang sitaan yang diajukan oleh Linda Susanti, saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023 Hasbi Hasan.
“Tidak ada penyitaan atas aset-aset yang disebutkan oleh pemohon sehingga nanti kami akan cek sekali lagi, dan kami tentu akan minta bukti pendukung terkait dengan penyitaan yang sudah dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, kata Budi, KPK sedang menyiapkan surat balasan kepada Linda Susanti mengenai aset-aset yang disebut sebagai barang sitaan lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan KPK juga akan meminta lampiran bukti dari Linda Susanti mengenai penyitaan yang disebut telah dilakukan lembaga antirasuah.
Ia menjelaskan permintaan itu dilakukan KPK karena berdasarkan bukti berita acara yang sudah ditandatangani, aset-aset yang diminta dikembalikan oleh Linda Susanti tidak dapat ditemukan.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, meminta KPK untuk mengembalikan barang sitaan milik kliennya.
Deolipa mengatakan aset milik kliennya yang disita KPK, namun tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir,
"Barang dan uang milik klien kami tersebut bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah," katanya.
Untuk mendukung permohonan tersebut, dia menyampaikan surat resmi kepada pimpinan KPK dengan perihal "Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana."
Ia mengatakan surat tersebut dilampiri salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor: PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025, Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 April 2024, serta Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025.
"Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien," ujarnya.