Kasusnya Mirip Ammar Zoni, Inilah Pengedar Narkoba dalam Penjara yang Dituntut Pidana Mati
Winda Lola Pramuditta October 16, 2025 08:34 AM

Grid.ID – Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di dalam penjara. Mantan suami Irish Bella itu terancam pidana mati jika kasusnya terbukti benar.

Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol di Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat menanggapi kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat (Salemba) yang melibatkan aktor Ammar Zoni.

“Yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com

Selain Ammar Zoni, kasus ini juga melibatkan 5 napi lainnya. Rika mengatakan, penemuan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil inspeksi mendadak. Hingga kini, kasusnya masih dalam penyelidikan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Amar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” katanya.

“Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian,” ujarnya.

Kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa rutan dan lapas di Indonesia. Narapidana narkoba yang menjalani masa tahanannya justru jadi pengedar di dalam penjara. Beberapa kasusnya juga melibatkan bandar besar yang berujung pidana mati. Berikut ini rangkumannya :

Freddy Budiman

Freddy Budiman dikenal sebagai gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nukambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. Freddy pertamakali ditangkap karena kasus narkoba di tahun 2009. Saat itu dia divonis penjara 3 tahun 4 bulan.

Freddy tak pernah kapok. Dia terjerat berkali-kali atas kasus serupa. Freddy bahkan mendatangkan narkoba jenis baru dari China, dan memiliki pabrik untuk membuat heroin dan sabu.

Selama menjalani masa tahanannya, Freddy masih bisa menjalani bisnis haramnya itu. Dia juga menyelundupkan narkoba ke berbagai lapas.

Pada 15 Juli 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Freddy Budiman. Eksekusi hukuman mati terhadap Freddy terjadi pada 29 Juli 2016.

Sayed Abdilah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah, karena terbukti mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumut.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sayed Abdillah, oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Kamis (28/11/2024), dikutip dari Tribunnews.

Nasrun alias Agam

Nasrun alias Agam mengendalikan pengedaran narkoba dari dalam rutan Tanjung Gusta, Medan. Jaringannya terungkap usai 5 kurirnya satu per satu tertangkap membawa 45 kg sabu dari Malaysia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa 5 Maret 2024.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Safrizal, terdakwa Mhd Rahmad, terdakwa Tgk Mansur, terdakwa Mahadir Muhammad, terdakwa Nur Fadli, dan terdakwa Nasrun alias Agam oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” kata Jaksa Febrina Sebayang saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Kartika, dikutip dari website Kejaksaan.

Hanafi

Hanafi semula divonis penjara 15 tahun di LP Bengkalis terkait kasus narkoba. Ketika menjalani masa tahanannya, Hanafi berhasil membobol sistem keamanan lapas untuk menyelundupkan sabu.

Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, menjatuhi hukuman mati pada Hanafi. Vonis hakim untuk Hanafi dibacakan pada 16 Agustus 2023. Hanafi dan tim kuasa hukumnya melakukan permintaan banding yang akhirnya mengubah nasib sang napi narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Seumur Hidup,” demikian bunyi hasil putusan banding yang dikutip dari website resmi PN Pelalawan.

Tak puas dengan kesempatan yang diberikan Hakim, pihak Hanafi melakukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) pada Agustus 2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.