BANJARMASINPOST.CO.ID, PESANGGRAHAN - Diduga lakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp572.171.000, seorang kepala cabang dealer motor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan ditangkap polisi.
Tersangka berinisial BAK (44) diduga menggelapkan uang hasil penjualan 22 unit sepeda motor dari PT Jaya Utama Motor selama periode Juli hingga Desember 2024.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, kasus ini terungkap usai perusahaan melakukan audit semesteran pada Januari 2025.
Hasil audit menunjukkan adanya transaksi penjualan yang tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi tersangka.
Kronologi kejadiannya adalah PT Jaya Utama Motor yang berada di Jalan Veteran itu melaksanakan kegiatan audit tahunan setiap semester.
"Dari audit itulah terungkap dari pembukuan di bulan Juli sampai Desember ditemukan adanya dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar kurang lebih Rp572.171.000 berupa kendaraan roda dua sejumlah 22 motor dengan berbagai jenis kendaraan dengan merek Honda," ujar Seala, dalam konferensi pers di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (15/10/2025).
BAK diketahui menjabat sebagai kepala cabang selama dua tahun terakhir.
Dalam perannya, ia memiliki kewenangan penuh dalam proses transaksi dan pengambilan keputusan.
Posisi inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menguasai dana penjualan tanpa sepengetahuan perusahaan.
“Motifnya karena ada kesempatan dari jabatannya. Jadi tersangka memanfaatkan peluang untuk menyalahgunakan wewenang,” jelas Seala.
Karyawan lainnya mengaku hanya menjalankan instruksi dari atasan, tanpa mengetahui adanya penyimpangan.
Ditangkap Setelah Berpindah-pindah
Tersangka sempat beberapa kali berpindah tempat dan mengganti nomor ponsel untuk menghindari pelacakan.
Namun, berkat metode Scientific Crime Investigation (SCI), tim Reskrim Polsek Pesanggrahan melacak dan menangkap BAK di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025) pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bendel hasil audit internal perusahaan, kuitansi pembayaran, satu unit handphone, buku tabungan, serta ATM atas nama tersangka.
Terlilit Pinjol
Dalam pemeriksaan, BAK mengaku seluruh uang yang digelapkan telah habis digunakan untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan menutupi kerugian usaha sebelumnya.
“Awalnya buat nutupin usaha yang bangkrut, tapi lebih banyak buat bayar pinjol. Ada sekitar 25 aplikasi pinjol, masing-masing pinjaman antara Rp5 juta sampai Rp30 juta. Bunganya bisa mencapai Rp30 juta per bulan,” kata BAK di hadapan polisi.
"Saya (sebelumnya usaha) jual beli motor sama mobil, tadinya," sambungnya.
Tersangka juga mengaku tidak memiliki aset tersisa, karena seluruh harta telah habis digunakan untuk membayar utang.
Perwakilan dari PT Jaya Utama Motor menyampaikan apresiasi atas respons cepat pihak kepolisian dalam menangani laporan tersebut.
Mereka berharap proses hukum berjalan dengan lancar, mengingat perusahaan juga terdampak secara keuangan akibat kasus ini.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Kapolsek dan jajaran. Proses ini membantu perusahaan yang sempat terganggu cash flow-nya akibat perbuatan tersangka,” ujar perwakilan perusahaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain seperti pencucian uang. (M31)