Ringkasan Berita:
- Arfita adalah direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel didakwa atas kasus penipuan yang merugikan Direktur Utama, Alfian Lexi hingga Rp 6,3 miliar.
- Menurut jaksa, Arfita memperdaya Alfian dengan mengaku memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.
- Arfita kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Arfita mengaku memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/10/2025).
Arfita adalah direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho atas kasus penipuan yang merugikan Direktur Utama, Alfian Lexi hingga Rp 6,3 miliar.
Menurut jaksa, Arfita memperdaya Alfian dengan mengaku memiliki indra keenam dan bisa berkomunikasi dengan para dewa.
Ia berbohong dengan mengaku mengenal beberapa dewa.
“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar Jaksa.
Agar kebohongannya terlihat meyakinkan, Arfita meminta empat unit ponsel.
Masing-masing ponsel disebut digunakan untuk komunikasi dengan para dewa.
Padahal, dari ponsel itulah sebenarnya Arfita mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian, seolah-olah pesan itu dari para dewa.
Arfita meminta agar Alfian sedekah, mulai dari meminta menjadi donatur panti asuhan, hingga pembelian hewan kurban dengan cara disalurkan kepada Arfita.
Karena percaya, Alfian pun mentransfer uang secara rutin.
Awalnya, uang yang dikirim tidak terlalu besar, yakni mengambil 10 persen keuntungan perusahaan.
Secara bertahap, nilainya meningkat jadi 25 persen.
Ternyata, dari semua dana yang dikirim, hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan.
"Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan harian,” kata JPU Hajita.
Jaksa menyebut, total uang yang ditransfer Alfian mencapai Rp 6,3 miliar.
Baru sadar 6 tahun
Sekitar 6 tahun, Alfian baru sadar ditipu.
Awal mulanya ia bercerita pada temannya di Bali, Benny, bahwa sering sedekah atas perintah dewa yang didapat dari pesan WhatsApp.
Benny yang tak percaya menyangkal cerita itu. Benny menyebut Alfian ditipu.
Ia lantas mendatangi rumah Arfita untuk meminta penjelasan.
Namun, Arfita tak bisa menunjukkan bukti penggunaan uang yang sesuai dengan ceritanya. Dari situlah terbongkar.
Arfita kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Atas dakwaan ini, Arfita melalui kuasa hukumnya mengaku keberatan. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi.