Grid.ID - Ririn Dwi Aryanti rutin menjenguk Jonathan Frizzy di penjara. Ia membawakan makanan hingga pakaian sang aktor.
Dukungan penuh terus mengalir untuk aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk yang kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan vape mengandung obat keras etomidate. Salah satu yang tak henti memberikan semangat adalah sang kekasih, Ririn Dwi Ariyanti. Sang aktris disebut beberapa kali menjenguk Ijonk di lembaga pemasyarakatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja. Menurutnya, kehadiran Ririn menjadi bentuk dukungan moril bagi sang aktor yang kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji.
"Ririn beberapa kali menjenguk ya, memberikan support ke lapas, gitu," kata Ida Bagus di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/10/2025).
Tak hanya datang untuk memberikan semangat, Ririn juga diketahui membawa sejumlah barang untuk kebutuhan pribadi Ijonk di penjara.
"Wajar aja sih, normal aja memberikan support, membawakan makanan, pakaian, gitu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ida Bagus juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh pembelaan dalam sidang sebelumnya. Ia berharap bintang sinetron Cinta yang Hilang itu mendapat vonis yang seadil-adilnya
"Dari tuntutan kemarin, kami sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi, baik dari pengacara maupun dari Ijonknya sendiri,” ujar Ida Bagus.
“Jadi, Ijonk harapannya mendapatkan putusan yang seringan-ringannya daripada apa yang dituntut oleh jaksa,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy dituntut 1 tahun penjara atas kasus vape yang mengandung zat etomidate, yang dikategorikan sebagai obat keras. Putusan akhir dari kasus ini akan dibacakan oleh majelis hakim pada 22 Oktober 2025.
Adapun dalam sidang pekan lalu, Jonathan Frizzy itu dituntut 1 tahun tentang pasal kesehatan atas penyalahgunaan vape mengandung etomidate. Kini, ia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda kelas IIA Tangerang sejak 14 Juli 2025.
Jonathan Frizzy diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025. Ia didakwa melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara ini, Jonathan Frizzy diduga memiliki peran cukup besar. Ia dituding ikut mengawasi, mengatur, sekaligus memfasilitasi peredaran zat etomidate yang dikirim dari Thailand dan Malaysia. Aksi itu disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni BTR, EDS, dan ER melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama Berangkat.