Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Minta Dibebaskan dan Ngaku Korban Skenario Zalim Reza Gladys
Ragillita Desyaningrum October 17, 2025 12:34 AM

Grid.ID – Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang pada Kamis (16/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam nota pembelaannya, Nikita memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan. Ia menyebut bahwa kasus ini adalah sebuah rekayasa yang telah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys untuk menjebaknya.

"Kejam Yang Mulia, skenario penjebakan ini sudah direncanakan dengan sempurna oleh Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban. Padahal sesungguhnya dia adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya," ujar Nikita di hadapan majelis hakim.

Selama kurang lebih delapan bulan di tahanan, Nikita merasakan penderitaan mendalam karena harus terpisah dari anak-anaknya. Ia menyebut perpisahan ini sebagai tindakan yang zalim dan keji.

"Selama kurang lebih delapan bulan ini saya mendekam dalam penjara, saya telah dipisahkan paksa dengan cara yang zalim dari anak-anak saya," ungkapnya.

Kesedihannya semakin terasa saat perempuan 39 tahun ini menceritakan kondisi anaknya yang jatuh sakit dan ia tidak bisa berada di sisinya.

"Anak saya sudah masuk rumah sakit tiga kali tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya tidak berada di dekat anak saya untuk menemaninya," lanjut Nikita.

Merasa diperlakukan tidak adil selama proses hukum, Nikita Mirzani menempatkan harapan terakhirnya kepada Majelis Hakim.

Ibu tiga anak ini kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan memohon agar segera dilepaskan.

"Saya bukan penjahat apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Untuk itu saya mohon kepada Bapak Hakim Yang Mulia agar segera membebaskan saya," tutur Nikita.

"Karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum," tutup Nikita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Merasa tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya.

Komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.

Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.