Ammar Zoni Dijebloskan ke Sel Khusus di Nusakambangan 
M Syofri Kurniawan October 17, 2025 06:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Artis peran yang juga terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, dijebloskan ke sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Kamis (16/10).

Ammar dipindah ke Nusakambangan bersama lima tahanan lain, setelah terbukti mengedarkan sabu di Rutan Salemba. 

Kepala Lapas Kelas IIA Karanganyar, Riko Purnama Candra, mengatakan Ammar Zoni menempati sel yang hanya berisi satu orang atau one man one cell.

“Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell,” kata Riko melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (16/10/2025). 

Ammar Zoni bersama lima terpidana lainnya tiba di Nusakambangan, Kamis pukul 07.45, dengan pengawalan ketat tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kepolisian, dan petugas lapas.

Setibanya di Nusakambangan, keenam narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) pemindahan narapidana. 

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku belum mendapat kabar resmi mengenai pemindahan kliennya tersebut.

“Kami belum dapat kabar,” ujar Jon Mathias dalam pesan singkat, pada Kamis (16/10/2025). 

Meski belum menerima pemberitahuan, Jon menegaskan telah menyiapkan langkah hukum untuk menyikapi pemindahan itu.

Ia berencana mengupayakan agar Ammar bisa kembali ke Jakarta guna mengikuti proses sidang perkara barunya.

“Pasti ada (langkah hukum). (Agar) Dikembalikan ke Jakarta mengikuti persidangan perkara baru,” kata Jon.

Seorang diri

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan, sebelum masuk Nusakambangan, narapidana wajib melalui beberapa tahapan.

“Semua narapidana akan melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, serta diberikan hak-haknya seperti kebutuhan dasar dan makanan,” kata Rika. 

Rika melanjutkan, meski menempati sel seorang diri, setiap hari narapidana diberikan waktu keluar sel selama kurang lebih satu jam.

“Kegiatan keagamaan dilakukan di ruang mereka masing-masing. Setiap hari mereka diberikan waktu sekitar satu jam untuk keluar sel, misalnya untuk berolahraga ringan atau berangin-angin,” ujar Rika. 

Selain itu, kata Rika, di Lapas Karanganyar juga terdapat pendamping dan konsultan pembinaan yang memantau kondisi serta perilaku warga binaan secara berkala.

Ia menjelaskan, setiap enam bulan sekali pihaknya akan melakukan asesmen untuk mengevaluasi tingkat pengamanan yang diterapkan terhadap narapidana. 

“Kalau hasil asesmen menunjukkan perubahan perilaku yang baik, maka bisa dilakukan penurunan level pengamanan. Namun bila belum menunjukkan perubahan, mereka tetap ditempatkan di sel super maksimum,” kata Rika. 

Ammar Zoni dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap, pada Januari 2025, dan kini masih dalam proses hukum.

Namun saat menjalani hukuman, Ammar Zoni justru mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum, pada Rabu (8/10/2025).

“Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni--Red). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, Kamis (9/10/2025). 

Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan T.

Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).

Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain. 

“DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi. 

Ammar kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.

“Ammar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi. 

Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap. (Rayka Diah/Kompas.com) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.