TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Dua siswa SMPN 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying yang menewaskan teman sekelas mereka, Angga Bagus Perwira (12), tidak ditahan.
Dalam penanganan kasus di lingkungan satuan pendidikan ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan bertindak berasaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan, kedua ABH yakni L (12) dan A (12) sementara ini dikenakan wajib lapor sebagai alternatif penahanan.
"Namun (wajib lapor) tidak setiap hari, biar bisa bersekolah juga," kata Rizky, Kamis (16/10/2025).
Meski berstatus ABH, sambung Rizky, kedua siswa kelas VII itu tidak ditahan dengan pertimbangan usia masih di bawah 14 tahun.
"Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Akan tetapi, proses hukum tetap berjalan," ungkap Rizky.
Menurut Rizky, penetapan kedua ABH ini sudah berdasarkan alat bukti sesuai pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merujuk pemeriksaan penyidik, kedua anak di bawah umur itu telah memenuhi unsur pidana untuk ditersangkakan.
"Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan gelar perkara," kata Rizky.
Menurut Rizky, sebelum melangkah Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan harus bersurat terlebih dulu ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak, lembaga yang bertugas melindungi hak asasi anak-anak yang berlokasi di Kabupaten Pati.
Selanjutnya, Bapas Anak akan melakukan penelitian apakah perkara kekerasan terhadap anak tersebut bersinyal hijau untuk dilanjutkan.
"Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan," kata Rizky.
Rizky menjelaskan, saat ini penyidik masih intensif mendalami kasus dugaan perundungan yang merenggut nyawa Angga dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sejauh ini, kata Rizky, penyidik sudah memeriksa 17 saksi, termasuk guru dan siswa SMPN 1 Geyer.
"Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses," kata Rizky.
Belum dikeluarkan
Sementara itu Kepala SMPN 1 Geyer, Sukatno menyampaikan, dengan penetapan tersangka ini pihaknya belum bisa memutuskan status kedua siswa tersebut di sekolah.
Saat ini kedua anak berhadapan hukum itu masih dipersilakan untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
"Belum sekolah, masih izin. Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku," kata Sukatno.
Berkaca dari kasus perundungan ini, Sukatno berujar akan lebih memperketat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi "antibullying".
"Mengefektifkan guru piket untuk memantau lebih ketat lagi aktivitas anak saat istirahat. Selalu mensosialisasikan bahaya bulliying saat mengawali dan mengakhiri pelajaran. meminta anak anak kalau melihat dugaan bulliying segera lapor ke guru," imbuhnya. (Kompas.com)