TRIBUNJATENG.COM, KUALA LUMPUR — Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Malaysia, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama WNI. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengonfirmasi kabar penangkapan tiga orang WNI oleh otoritas Negeri Jiran tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha menyatakan, ketiga WNI tersebut saat ini ditahan oleh otoritas Malaysia. Ketiganya disebut melakukan penyiksaan brutal terhadap sesama WNI berinisial DAK.
Judha menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Di antaranya telah berkoordinasi intensif dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk menelusuri kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Polisi Diraja Malaysia, total terdapat enam pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain ketiga WNI, pelaku lainnya adalah pemegang kartu tanda penduduk (KTP) Malaysia.
“Melalui koordinasi dengan PDRM, kami mendapatkan informasi bahwa total ada enam orang pelaku yang telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Dari enam orang itu, tiga merupakan WNI dan tiga lainnya pemegang KTP Malaysia,” ujar Judha, Kamis (16/10).
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku utama diduga kuat merupakan WNI," sambung Judha.
Tim perlindungan KBRI juga telah bertemu langsung dengan korban di rumah sakit. Tim ingin menggali keterangan lebih lanjut dari pihak korban.
Berdasarkan keterangan korban, penyiksaan terjadi pada 7 Oktober 2025, diduga berawal dari persoalan pribadi antara dirinya dan para pelaku, yang terdiri dari sesama WNI serta warga Malaysia.
Namun tak dijelaskan secara rinci mengenai persoalan pribadi tersebut. Menurut Judha, kasus ini pertama kali dilaporkan ke KBRI pada 12 Oktober 2025.
"Sehari kemudian, tim pelindungan KBRI langsung menemui DAK di rumah sakit tempat ia dirawat," terangnya.
Seusai insiden tersebut, DAK berhasil diselamatkan oleh warga setempat dan dibawa ke rumah sakit di Kuala Lumpur untuk menjalani perawatan intensif.
“Kondisi korban saat ini mulai membaik. Ia sudah bisa berkomunikasi dengan baik dan berjalan tanpa bantuan alat,” jelas Judha.
KBRI siapkan bantuan hukum
Selain terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia, KBRI juga berkomunikasi dengan pihak rumah sakit, menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan, serta menyediakan pendampingan hukum bagi korban.
“KBRI akan terus memantau jalannya kasus ini, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegas Judha.
Ia juga mengingatkan seluruh WNI yang tinggal di luar negeri agar selalu berhati-hati, menjunjung hukum negara setempat, dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan masalah hukum.
Sementara itu, anggota DPR non-aktif Uya Kuya diketahui sempat membesuk DAK saat dirawat di Kuala Lumpur. Di Instagram, Uya menyebut DAK sebagai korban percobaan pembunuhan berencana dan mengalami penyiksaan sadis sebelum ditemukan selamat di pinggir jalan tol oleh warga setempat. (Kompas.com)