TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menunjukkan ketegasannya dalam melindungi lahan pertanian dari aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
Melalui Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), satu lokasi tambang ilegal di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, resmi ditutup pada Kamis (16/10/2025).
Asisten II Sekda Jepara sekaligus Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB, Aris Setiawan, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar respons atas keluhan warga, tetapi juga bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan tata ruang dan melindungi lahan pangan produktif.
“Penutupan itu bukan tindakan reaktif semata. Kami ingin memastikan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan Jepara tidak dikorbankan untuk aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan,” kata Aris kepada Tribunjateng, Jumat (17/10/2025).
Ia menjelaskan, kawasan tersebut tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara sebagai kawasan tanaman pangan, lahan pertanian berkelanjutan, dan sawah yang dilindungi.
Aktivitas tambang di wilayah tersebut jelas melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023.
Penutupan tambang ini diawali dengan serangkaian langkah administratif.
Tim MBLB telah melayangkan surat peringatan pada 9 Oktober 2025, setelah sebelumnya melakukan peninjauan lapangan pada 24 September 2025.
Hasilnya, ditemukan berbagai dampak negatif mulai dari kerusakan jalan, kemacetan lalu lintas, hingga guguran material yang membahayakan pengguna jalan.
Sebagai langkah pengamanan, petugas memasang garis pembatas Satpol PP di pintu masuk area tambang.
Aris menegaskan, jika setelah penutupan ini aktivitas tambang kembali dilakukan, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin lahan pertanian produktif terus tergerus oleh aktivitas yang tidak sesuai peruntukan. Ini bentuk perlindungan terhadap masa depan pangan Jepara,” tegasnya.
Dengan penutupan ini, Pemkab Jepara berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap rencana tata ruang wilayah, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan daerah. (Ito)