TRIBUNBATAM.id- Berikut cara bayar PBB di Livin by Mandiri tanpa ke ATM dan kantor.
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban warga Indonesia yang memiliki bangunan, rumah, ruko, hingga tanah.
Pajak ini harus dibayar setiap tahun.
Ada berbagai cara untuk membayar tagihan PBB.
Bagi nasabah Bank Mandiri, bayar PBB bisa melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Livin by Mandiri merupakan aplikasi keuangan digital dari Bank Mandiri yang memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi.
Sebagai informasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Adapun yang disebut wajib pajak PBB adalah subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
Sebelum melakukan pembayaran PBB, pastikan sudah menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Nomor ini biasanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Cara bayar PBB online di aplikasi Livin by Mandiri
Berikut cara bayar PBB online di aplikasi Livin' by Mandiri yang bisa Anda ikuti:
Cara daftar Livin by Mandiri untuk nasabah lama
Bagi nasabah lama yang sudah memiliki rekening Bank Mandiri dan ingin mengaktifkan Livin' by Mandiri, berikut cara yang bisa diikuti:
(TribunBatam.id)