TRIBUNNEWS.COM - Kasus perseteruan antara penyanyi kondang Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru.
Ayu melalui kuasa hukumnya secara mengejutkan justru melancarkan serangan balik, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 2 miliar.
Ia menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp 100 Miliar terhadap Ashanty dan perusahaan, tempatnya dulu bekerja, yakni PT Hijau Hermansyah Indonesia.
Akibat manuver ini, pihak Ayu resmi meminta penundaan jadwal pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan, hari ini, Jumat (17/10/2025).
Mestinya ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu, mengonfirmasi penundaan tersebut, menegaskan bahwa fokus timnya kini beralih ke ranah perdata.
"Kita tidak datang itu (karena) pertama, saya sudah mengirimkan surat ke Polres Tangsel... untuk penundaan pemeriksaan," ujar Stifan seperti diberitakan Kompas.com.
Ia menambahkan, alasan krusial penundaan adalah kesibukan pihaknya dalam mempersiapkan draf gugatan perdata.
"Yang kedua, kita sekarang sedang mematangkan untuk drafting terhadap gugatan PMH, perbuatan melawan hukum yang sedang kita persiapkan pada lawan," tambahnya.
Gugatan perdata tersebut rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Stifan secara gamblang menyebutkan nilai gugatan yang disiapkan pihaknya sangat bombastis.
"Kami gugat secara pribadi dan secara perusahaannya itu, kita gugat mereka sebesar Rp 100 miliar," tegasnya.
Langkah ini disinyalir sebagai upaya strategis untuk menekan balik pihak pelapor, dalam hal ini Ashanty.
Stifan berargumen, sesuai aturan yang berlaku, proses pidana seharusnya dihentikan bilamana terdapat proses keperdataan terkait kasus yang sama.
"Artinya kan secara hukum dan aturan yang berlaku, proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan," katanya.
Kuasa hukum Ayu memastikan bahwa setelah dokumen ditandatangani kliennya, gugatan akan segera didaftarkan.
"Habis ini kita langsung daftar. Besok kami antarkan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan dan pemberitahuan bahwa ini sedang proses keperdataan," jelas Stifan.
Sebagai latar belakang, perseteruan ini bermula dari laporan pihak Ashanty melalui PT Hijau Hermansyah Indonesia terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan.
Tak terima, Ayu kemudian melaporkan balik pihak Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dan dompet.
Meskipun melancarkan gugatan balasan senilai Rp 100 miliar dan menunda pemeriksaan, Ayu Chairun Nurisa menegaskan dirinya akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum pidana sebagai tersangka.
"Sudah terlanjur, prosesnya sudah berjalan, ya sudah. Kami jalan saja sekalian," kata Ayu di kesempatan terpisah. Ia memastikan siap menjalani seluruh pemeriksaan: "Aku selama dipanggil, ya, pasti aku datang."
Di sisi lain, bantahan keras terhadap unsur pidana penggelapan juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rusli Efendi.
Menurut Rusli, transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening Ayu dilakukan atas perintah, bukan kehendak sepihak.
"Uang yang ditransfer melalui rekening Mbak Ayu itu berarti perpindahan uang dari PT ke Mbak Ayu. Ketika uang sudah berpindah ke rekening itu, berarti kepemilikannya berpindah. Jadi kalau disebut penggelapan, itu tidak tepat," jelas Rusli.
Rusli menegaskan kliennya tidak pernah menggunakan atau memindahkan uang tersebut tanpa izin.
"Dana itu dipindahkan atas persetujuan mereka, bukan tiba-tiba. Sudah beberapa kali transaksi, jadi harus dilihat dulu apakah benar ada unsur penggelapan atau tidak," pungkasnya.