Ringkasan Berita:
- Sertifikasi dan izin UMKM dinilai masih rumit dan tidak efisien.
- DPR minta pemerintah sederhanakan sistem agar UMKM bisa berkembang.
- Menteri UMKM akui hambatan struktural jadi beban pelaku usaha kecil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti masih rumitnya proses sertifikasi dan perizinan yang dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ia meminta pemerintah menyederhanakan sistem agar pelaku usaha kecil dapat berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
“Banyak pelaku UMKM yang kesulitan bukan karena kurangnya ide atau produk, tetapi karena tersandung proses sertifikasi dan perizinan yang berbelit. Pemerintah harus memastikan proses ini sederhana, cepat, dan terintegrasi,” kata Lamhot kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Pernyataan Lamhot ini merespons penjelasan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menteri UMKM), Maman Abdurrahman, yang sebelumnya mengakui beratnya perjuangan pelaku UMKM dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikasi halal, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
Lamhot menilai pengakuan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah telah memahami akar persoalan UMKM. Ia mendorong percepatan perbaikan melalui kolaborasi lintas kementerian dan digitalisasi sistem.
“Langkah Menteri Maman untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dan digitalisasi data melalui sistem Sapa UMKM adalah arah yang tepat. DPR akan mengawal agar kebijakan ini berjalan efektif dan berdampak langsung ke pelaku usaha,” ujar Lamhot.
Hingga akhir triwulan I 2025, Kementerian UMKM mencatat telah menerbitkan 739.843 NIB dan 25.500 sertifikasi halal. Menteri Maman menyebut capaian ini sebagai hasil kolaborasi lintas lembaga, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Namun, belum ada data rinci mengenai distribusi wilayah atau tingkat akses di daerah tertinggal.
Dalam dialog publik di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pelaku usaha makanan rumahan mengeluhkan lamanya proses izin BPOM dan sertifikasi halal.
“Sudah dua tahun kami tunggu izin BPOM, padahal produk kami sudah dijual di pasar lokal,” ujar Nurhayati, pemilik usaha keripik pisang, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/5/2025).
Lamhot juga menekankan bahwa kemudahan memperoleh NIB dan sertifikasi adalah kunci agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu menembus pasar ekspor. Ia menyebut penyederhanaan sistem akan memperkuat daya saing produk lokal di tengah derasnya arus barang impor.
“Kalau UMKM ingin naik kelas, maka negara harus hadir untuk menghilangkan hambatan struktural. Sertifikasi halal, izin BPOM, dan perlindungan HaKI tidak boleh menjadi beban,” ujarnya.
DPR, lanjut Lamhot, akan terus mengawal implementasi kebijakan lintas sektor agar program pemberdayaan UMKM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bawah.
“Kami di DPR akan memastikan seluruh kebijakan pendukungnya berjalan konsisten dan tidak berhenti di tataran wacana,” imbuh Lamhot.