Pernikahan Anak di Kota Mojokerto Masih Tinggi, Didominasi Akibat Ekonomi dan Hamil di Luar Nikah
Cak Sur October 19, 2025 12:31 AM
Ringkasan Berita:
  • Pernikahan anak di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), dipicu ekonomi lemah dan kehamilan di luar nikah, dominan dialami calon pengantin perempuan.
  • Kemenag gencarkan sosialisasi ke sekolah dan ponpes, kolaborasi dengan Dinkes dan lembaga lain untuk cegah pernikahan dini.
  • Pengajuan dispensasi kawin diputuskan Pengadilan Agama; jika disetujui, baru bisa dinikahkan secara resmi oleh KUA.

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO – Kasus pernikahan anak di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), masih tergolong tinggi. 

Faktor ekonomi dan kehamilan di luar nikah, menjadi penyebab utama tingginya angka pengajuan dispensasi kawin (Diska), terutama dari calon pengantin perempuan berusia di bawah 19 tahun.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kantor Kemenag Kota Mojokerto, Bisri Mustofa, mengatakan bahwa sebagian besar pengajuan Diska dipicu oleh tekanan ekonomi, sosial hingga pengaruh digitalisasi.

“Faktor yang mendorong pernikahan anak di sini adalah kondisi ekonomi, kehamilan di luar nikah, digitalisasi dan rendahnya pendidikan orang tua,” ungkap Bisri, Sabtu (18/10/2025).

Pemerintah Sudah Lakukan Intervensi

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah melakukan berbagai langkah intervensi untuk menekan angka pernikahan dini. 

Di antaranya melalui sosialisasi ke sekolah, kelurahan hingga pesantren, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Cabang Dinas Pendidikan Jatim dan stakeholder terkait.

Program-program seperti Bimbingan Remaja Usia Nikah (Brus), Bimbingan Perkawinan (Binwin) dan Pusaka Sakinah telah diterapkan untuk memberikan edukasi seputar kesiapan pernikahan dan risiko menikah di usia muda.

“Kami sudah MoU dengan Dinkes dan Cabdin Jatim. Sosialisasi dilakukan intensif ke SMA sederajat dan pondok pesantren,” tutur Bisri.

Bisri juga menegaskan, bahwa pengajuan Diska tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Permohonan itu, akan diproses melalui sidang di Pengadilan Agama (PA) yang berwenang memutuskan apakah pasangan muda tersebut layak menikah atau tidak.

Dispensasi Diajukan, Pengadilan Agama yang Menentukan

Jika dikabulkan, putusan sidang PA menjadi dasar sah pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Keputusan tersebut, biasanya dipertimbangkan dari potensi mudarat jika pasangan tidak segera dinikahkan, seperti risiko nikah siri atau ketidakjelasan status hukum bagi anak.

“Putusan PA sering disetujui karena mempertimbangkan mudarat lebih besar jika tidak dinikahkan, seperti nikah siri yang merugikan perempuan,” terang Bisri.

Data dari Kemenag menunjukkan, sebanyak 129 pasangan menikah di bawah umur selama periode Januari–September 2025 di Mojokerto Raya. Dari jumlah itu, 109 merupakan perempuan dan 20 laki-laki.

Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto, Muttakin, menyatakan bahwa setiap pengajuan Diska harus disertai asesmen dari psikolog dan pengisian form khusus sebagai syarat persidangan di PA.

“Jika permohonan Diska dikabulkan PA, surat putusan diserahkan ke KUA setempat. Setelah itu, barulah pernikahan bisa dilaksanakan oleh penghulu,” jelas Muttakin.

Risiko Pernikahan Anak: KDRT, Perceraian dan Stunting

Pernikahan anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga berdampak serius pada kehidupan rumah tangga. 

Mulai dari tingginya risiko perceraian, KDRT hingga kemungkinan anak yang dilahirkan mengalami stunting akibat ketidaksiapan fisik dan mental calon ibu muda.

Pemerintah mengimbau masyarakat, untuk memperkuat peran keluarga dan pendidikan dalam mencegah pernikahan usia dini, agar generasi muda bisa meraih masa depan lebih baik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.