KPK Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara Korupsi Furnitur DPR, Dua Saksi Diperiksa
Whiesa Daniswara October 21, 2025 02:31 AM
Ringkasan Berita:
  • KPK libatkan BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
  • KPK juga memfasilitasi pemeriksaan saksi oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara tersebut.
  • Menurut KPK, pemeriksaan ini menjadi krusial karena BPKP merupakan salah satu syarat yang ditunggu sebelum menahan para tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan (RJA) anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK memfasilitasi pemeriksaan saksi oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara (KN) dalam perkara ini.

Pemeriksaan ini menjadi krusial karena hasil audit BPKP merupakan salah satu syarat yang ditunggu KPK sebelum menahan para tersangka, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini Tim BPKP menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim BPKP dalam rangka menghitung KN-nya," kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Kedua saksi yang diperiksa adalah pejabat internal Sekretariat Jenderal DPR RI, yakni Sri Wahyu Budhi Lestari, PNS Setjen DPR RI (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa); dan Hiphi Hidupati, PNS Setjen DPR RI (Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019–2022).

Keterlibatan BPKP ini menegaskan sikap KPK bahwa penahanan terhadap tujuh tersangka dalam kasus ini masih menunggu rampungnya hasil penghitungan kerugian negara.

"KPK juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang saat ini sedang dihitung oleh teman-teman di BPKP," ujar Budi dalam kesempatan sebelumnya.

Budi memastikan, setelah proses penyidikan rampung dan hasil audit kerugian negara diterima, KPK akan segera menahan para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka.

Selain Sekjen DPR Indra Iskandar, enam tersangka lainnya adalah Hiphi Hidupati (yang hari ini diperiksa BPKP sebagai saksi), Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika), dan Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).

Tersangka lainnya adalah Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan Edwin Budiman (pihak swasta).

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI untuk kompleks di Ulujami dan Kalibata.

Modus yang diduga digunakan adalah penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan furnitur seperti kursi, lemari, serta peralatan ruang tamu dan ruang makan.

Total nilai dari empat paket proyek yang diselidiki berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 121,4 miliar, yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.