TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam rangka memastikan keselarasan antara kebijakan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (21/10).
Rapat secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Delmawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng.
Dalam sambutannya, Delmawati menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi, agar setiap kebijakan daerah tetap konsisten dengan norma hukum nasional serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Penyusunan APBDes merupakan instrumen penting dalam tata kelola keuangan desa. Oleh karena itu, pedoman penyusunannya harus disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat desa,” ungkap Delmawati.
Rapat dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jateng, Tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo, serta perwakilan perangkat daerah terkait yang turut memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan.
Para peserta aktif berdiskusi untuk memperdalam aspek normatif, kesesuaian teknis, serta memastikan kejelasan implementasi dari rancangan regulasi tersebut.
Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat segera difinalisasi dengan memperhatikan seluruh aspek legalitas dan kebutuhan teknis di lapangan.
Regulasi ini nantinya akan menjadi acuan resmi bagi seluruh desa di Kabupaten Sukoharjo dalam menyusun APBDes secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Laili S/***)